Relokasi 15 Satwa Asli Papua dari Sumatera Utara

Nur Khoirinnisaa SKW II Timika
Penyuluh Kehutanan SKW II Timika BBKSDA Papua
Konten dari Pengguna
31 Mei 2020 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nur Khoirinnisaa SKW II Timika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
“Melintasi Ribuan Kilometer untuk Konservasi”
Satwa tiba di Bandara Mozes Kilangin Timika, Foto : SKW II Timika
TIMIKA – Lima belas ekor satwa dilindungi yang berasal dari Papua telah direlokasi dari Medan, Sumatera Utara. Setelah menempuh perjalanan yang sangat jauh, akhirnya satwa tiba di Timika pada Senin, 2 Maret 2020. Relokasi ini merupakan salah satu bentuk kerjasama BBKSDA Papua dengan BBKSDA Sumatera Utara untuk melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati di Indonesia.
Kakatua Koki (Cacatua galerita) saat proses relokasi, Foto : SKW II Timika
Satwa yang direlokasi mencakup empat spesies atau jenis. Jenis-jenis satwa yang direlokasi adalah 3 ekor Cendrawasih Kuning (Paradisaea sp.), 2 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan 9 Kakatua Koki (Cacatua galerita). Satwa-satwa tersebut merupakan satwa asli Papua yang termasuk satwa dilindungi di P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, dan 3 jenis diantaranya merupakan satwa langka prioritas (Cendrawasih, Kakatua, dan Kasturi kepala hitam).
Proses relokasi di Mile 21 PT Freeport Indonesia, Foto : SKW II Timika
Relokasi satwa ini perlu dilakukan karena Papua merupakan habitat asli satwa. Satwa-satwa yang direlokasi merupakan hasil perdagangan ilegal yang tertangkap di Sumatera Utara. Satwa tersebut hanya bisa dititipkan pada balai konservasi dan tidak bisa dilepasliarkan di Sumatera, sehingga satwa harus direlokasi ke habitat aslinya agar bisa kembali ke alam.
Para pihak yang terlibat dalam proses relokasi, Foto : SKW II Timika
Proses relokasi satwa ini tidak lepas dari bantuan banyak pihak. Seksi Konservasi Wilayah II menerima satwa relokasi yang kemudian dititipkan kepada PT Freeport Indonesia untuk karantina sementara selama 21 hari sebelum dilepasliarkan. Proses pengawasan kesehatan juga dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian Timika selama masa karantina di Mile 21 PT Freeport Indonesia. (Nur Khoirinnisaa)
ADVERTISEMENT