Konten dari Pengguna

Putusan MA Mengenai Syarat Usia Pilkada Menuai Spekulasi Publik

Putri Nurhasanah
Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
3 Juni 2024 8:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Putri Nurhasanah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Lara Jameson dari Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Lara Jameson dari Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belakangan ini tengah ramai dibicarakan mengenai putusan MA yang menimbulkan kontroversi di masyarakat lantaran cepatnya MA dalam mengabulkan permohonan mengenai syarat usia pilkada.
ADVERTISEMENT
Mulanya, pada Kamis, 23 Mei 2024, Ketua umum partai Gerinda, Ahmad Ridha Sabana, mengajukan pemahaman hak uji materiil terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf PKPU Nomor 9 tahun 2020 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang dimana pasal tersebut berisikan syarat usia calon kepala daerah.
Perkara yang diregister dengan Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut diterima oleh Kepaniteraan MA pada Kamis, 23 April 2024. Kemudian didistribusikan kepada majelis hakim pada Senin, 27 Mei lalu. Setelah tiga hari kemudian atau tepatnya Senin, 29 Mei, majelis hakim yang dipimpin oleh Yulius, Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi, menjatuhkan putusan untuk mengabulkan permohonan tesebut.
ADVERTISEMENT
MA setuju dengan argumen pemohon bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sehingga MA meminta KPU mencabutnya.
Adapun peraturan yang digugat adalah syarat usia minimal 30 tahun untuk gubernur dan calon wakil gubernur, dan minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota yang terhitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah. Karena putusan ini, MA meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut pasal tersebut. MA mengubah syarat umur yang tadinya terhitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Juru bicara MA, Suharto, menegaskan bahwa putusan diambil dalam waktu tiga hari karena hakim menjalankan asas pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jadi, cepat itu yang ideal.
ADVERTISEMENT
Banyak spekulasi muncul di masyarakat setelah adanya putusan MA tersebut. Pasalnya, keputusan itu dibuat pada saat Partai Gerindra secara aktif mempromosikan Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebagai kandidat gubernur Jakarta. Sejumlah kalangan beranggapan bahwa putusan itu dikeluarkan untuk mempermudah jalan Kaesang, putra Presiden Joko Widodo, di Pilkada Jakarta 2024. Apalagi akhir-akhir ini beredar foto Kaesang Pangarep sebagai calon Wakil Gubernur Jakatra bersama Budisatrio Djiwandono senagai calon Gubernurnya. Spekulasi publik menguat lantaran saat ini Kaesang masih berusia 29 tahun. Kaesang baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, yakni empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka. Jika merujuk pada PKPU No 9/ 2020, Kaesang tidak dapat diusung menjadi calon wakil gubernur Jakarta karena pada Agustus, usianya belum genap 30 tahun. Adapun jika mengacu pada putusan MA, Kaesang dapat diusung menjadi calon wakil gubernur karena pada saat pelantikan 1 Januari 2025, ia sudah berusia 30 tahun.
ADVERTISEMENT
Terlebih lagi, aturan yang ditetapkan oleh PKPU sudah lama dan tidak ada intensi untuk menyimpang dari UU Pilkada seperti halnya yang dilakukan pada persyaratan keterwakilan perempuan di pemilihan DPR dan DPRD. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak perlu diberlakukan pada pencalonan pilkada 2024 karena tahapan pencalonan pilkada sudah berjalan. Ini dilakukan untuk menghindari ketidakadilan bagi calon individu yang sudah memulai persiapan pencalonan sejak awal.
Putusan MA ini mengingatkan kembali pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Putusan MK dan MA ini sama sama dikabulkan saat pemilihan sudah ada di depan mata sehingga menimbulkan kecurigaan dari berbagai kalangan terhadap politik di Indonesia yang dianggap dinasti.
ADVERTISEMENT