news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menteri PANRB: Densus Tipikor Bisa Dilebur dengan Ditipikor Bareskrim

19 Oktober 2017 18:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asman Abnur (Foto: Didik Suhartono/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Asman Abnur (Foto: Didik Suhartono/ANTARA)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) masih menunggu laporan Polri soal rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Menurut Menteri PAN RB Asman Abnur, laporan pembentukan unit baru dalam lembaga pemerintahan biasanya akan dilaporkan ke institusinya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Asman menuturkan, keberadaan Densus Tipikor tidak menghapus Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri. Bahkan dua unit kerja itu nantinya mungkin dilebur.
"Diintegrasikan seperti Badan Lumpur Lapindo diintegrasikan dengan Direktorat Kementerian PU Pera (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)," kata Asman dalam diskusi Medan Merdeka Forum di Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
Saat ini, jelas Asman, pemerintah tidak ingin membuat lembaga baru. Sehingga unit-unit kerja yang dianggap punya tugas sama akan dilebur.
Lebih lanjut Asman menjelaskan, pembentukan unit baru di Polri atau Kejaksaan Agung akan dilaporkan ke Kemen PAN RB untuk mendapatkan izin prakasa. Setelah dilaporkan kedua institusi tersebut, rencana adanya unit baru akan dilaporkan kepada Presiden. Tindak lanjut pembentukan unit baru bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari presiden.
ADVERTISEMENT
"Ijin prakasa ini akan saya ajukan dulu presiden. Setelah izin prakarsa keluar baru bisa di follow up model organisasinya seperti apa kemudian strukturnya. Seperti apa masalah penggajian,"
Jika Polri sudah melaporkan rencana pembentukan Densus Tipikor, Asman mengatakan, akan ada beberapa poin yang dikaji. Semisal, sistem kepangkatan dan jenjang karier di Densus Tipikor. Rencana jenjang kepangkatan anggota Densus Tipikor dari Polri akan dilihat kesesuaiannya dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.