Gerakan #SaveIbuNuril Muncul di Lombok

9 Mei 2017 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Petisi Save Ibu Nuril (Foto: change.org)
Gerakan #SaveIbuNuril muncul di Pulau Lombok. Bahkan, Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana siap menjadi penjamin agar penahanan Baiq Nuril yang dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik ditangguhkan.
ADVERTISEMENT
"Saya siap menjamin Ibu Nuril agar bisa mendapatkan penangguhan atas penahanannya, karena dalam hal ini kita melihatnya sebagai korban," kata Mohan kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (9/5), seperti dilansir Antara.
Pernyataan itu disampaikannya seusai menerima Koordinator Tim Hukum Joko Jumadi dan Koordinator Nonlitigasi Nur Janah untuk Ibu Nuril bersama jajaran pengurus LPA Kota Mataram di ruang kerjanya. Merekalah yang memotori gerakan #SaveIbuNuril. Petisi pembebasan Nuril juga dibuat di change.org.
Kasus Nuril, perempuan asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, bermula karena Nuril yang saat itu menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram mengungkapkan pelecehan seksual yang dialaminya oleh oknum Kepala SMAN 7 Mataram, berinisial HM.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi meja hakim di ruang sidang pengadilan (Foto: Akbar Ramadhan)
Pemerintah Kota Mataram saat ini, kata Wakil Wali Kota M Mohan, tidak dapat mengintervensi masalah hukumnya, karena proses hukum sedang berjalan.
"Saya prihatin dengan persoalan ini, bahkan menyentuh sisi kemanusiaan apalagi Ibu Nuril memiliki tiga orang anak dan diberhentikan dari pekerjaanya, sementara suaminya juga harus berhenti karena mengurus anak-anaknya," kata Mohan.
Oleh karena itu, dengan jaminan yang akan diberikannya itu, dirinya berharap aparat penegak hukum bisa memberikan penangguhan hukuman kepada Nuril.
Oknum Kepsek Mengganggu Kewibawaan
Sementara, terkait dengan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang saat ini mendapat jabatan promosi menjadi kepala bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram, pemerintah kota menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
Mohan mengatakan, adanya pejabat publik apalagi dari kalangan dunia pendidikan yang berprilaku seperti itu menjadi tamparan bagi pemerintah kota .
"Terus terang kasus ini sangat mengganggu kewibawan kami sebagai pemerintah," kata Mohan.
Di sisi lain, Mohan berharap kepada Ibu Nuril untuk tetap semangat menjalani semua proses yang dihadapi saat ini, sementara pemerintah kota akan berusaha mengajukan proses penangguhan hukuman.
Awal Mula Kasus
Kasus Ibu Nuril bermula pada Agustus 2012, Nuril ditelepon oleh oknum kepala sekolah. Dalam percakapan melalui telepon, oknum tersebut bercerita tentang pengalaman pribadinya pada Nuril.
Percakapan yang sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril. Hingga pada Desember 2014, seorang rekannya meminjam HP milik Nuril, kemudian mengambil rekaman percakapan antara oknum kepala sekolah dan Nuril.
ADVERTISEMENT
Rekaman tersebut bocor, membuat oknum kepala sekolah yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu akibat beredarnya rekaman mesumnya.
Uniknya, justru oknum mantan Kepala Sekolah SMA 7 itu melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik.
Kini Nuril didakwa jaksa dengan dakwaan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia ditahan jaksa dan kasusnya sedang berjalan di pengadilan.