‘Ketika Kemenag Tahu Promo First Travel, Mengapa Tak Diperingatkan?’

20 Agustus 2017 16:30 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon jemaah umroh datangi First Travel (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Calon jemaah umroh datangi First Travel (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama baru mencabut izin operasional First Travel setelah korbannya berjumlah 35 ribu orang. Jika Kemenag sejak awal mencium ketidakberesan program promo umrah Rp 14,3 juta yang digembar-gemborkan biro jasa besutan Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman sejak 2015 ini, tentu korban yang jatuh bisa dicegah.
ADVERTISEMENT
Pendapat itu disampaikan oleh para korban First Travel maupun anggota DPR dari F-PPP Achmad Mustaqim.
Achmad mengatakan dalam UU dijelaskan bahwa penyelenggara umrah adalah pihak swasta yang mendapat izin dari Kementerian Agama RI.
Menurut anggota Komisi VIII DPR itu, pihak penyelenggara umrah harus memenuhi aturan-aturan yang telah dibuat pemerintah dan Kemenag seharusnya mengawasi penyelenggaraan umrah tersebut.
"Ketika Kemenag tahu ada program promo yang dilaksanakan First Travel, mengapa tidak diberi peringatan? Secara logika 'kan tidak ada harga umrah dengan harga itu," ujarnya saat menerima rombongan korban First Travel yang mengadu ke DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8), seperti dikutip dari Antara.
Promo umrah First Travel (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Promo umrah First Travel (Foto: Istimewa)
Promo umrah First Travel (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Promo umrah First Travel (Foto: Istimewa)
Suara Korban
Peran pemerintah ini juga disoroti oleh korban First Travel bernama Ahmad (60), yang mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu 16 Agustus silam.
ADVERTISEMENT
"Harapan saya hanya negaralah, pemerintahlah dalam hal ini untuk melihat lebih perhatian terhadap korban. Taruhlah rasa kasihan kepada korban yang ingin beribadah, tapi tahu-tahu uangnya digelapkan. Sedangkan izin itu kan Kementerian Agama yang memberikan," kata Ahmad.
Menurutnya, apabila promo Rp 14,3 juta memang tidak layak, semestinya pemerintah tidak memberikan izin kepada First Travel.
"Dalam pemikiran kita yang informasinya tidak banyak, ketika izin diberikan pasti ada pengawasan dan pembinaan, dan kalau memang dilakukan pengawasan dan pembinaan biaya promo itu kan sangat minim, kalau memang tidak patut dengan biaya itu kenapa tidak sejak awal, jadi korban tidak terlalu banyak," ujarnya.
Apabila pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama sejak awal tidak memberikan izin kepada First Travel untuk menyelenggarakan biaya promo umrah yang hanya Rp 14,3 juta rupiah, maka korban tidak akan bertambah banyak.
ADVERTISEMENT
"Salah satu keterangannya (Kemenag) bahwa melakukan promo haji dengan biaya yang tidak patut, dengan Rp 14,3 juta. Kenapa pernyataan itu nggak dilakukan dari awal?" lanjut dia. [Baca juga: Kemenag: Umrah Rp 13,5 Juta Tidak Masuk Akal]
Kementerian Agama, menurut Ahmad, dalam melakukan tindakan pencabutan izin sangatlah kurang tepat, karena dilakukan setelah korban First Travel sangat banyak yang mencapai 35 ribu orang.
"Tindakan ini (pencabutan izin) kan dilakukan di ujung sekali ketika korban sudah banyak, sudah 35 ribu baru dilakukan tindakan," terangnya.
"Jadi kalau dilakukan sejak awal ya saya rasa korban nggak begitu banyak," pungkasnya.
Solusi dari Menteri Agama
Kemenag mencabut izin First Travel sebagai penyelenggara umrah pada 1 Agustus, nyaris setengah bulan setelah OJK mencabut program promo First Travel.
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Lukman Hakim pada 16 Agustus 2017 menjelaskan, pencabutan dilakukan setelah empat kali upaya mediasi dengan bos First Travel berakhir buntu.
Lukman menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian. Ia berharap ada jalan keluar yang terbaik bagi para calon jemaah yang menjadi korban.
Surat laporan untuk First Travel  (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat laporan untuk First Travel (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
"Sekarang para penegak hukum, kepolisian kita sedang mendalami kasus ini. Kami pun bersama Kejaksaan dan Kepolisian melakukan komunikasi untuk mendapatkan apa yang jadi jalan terbaik bagi kita semua," kata Lukman di gedung DPR.
Lukman pun tetap mendesak pihak First Travel untuk tetap membayar kerugian yang dialami para calon jemaah, termasuk pengembalian uang. Ia juga berharap para calon jemaah tetap bisa berangkat umrah.
ADVERTISEMENT
"Pertama, melakukan refund, membayar ulang dana-dana yang dibayarkan. Kedua rescheduling, melakukan pemberangkatan ulang mereka oleh biro travel yang lain. Tentu setelah usainya musim haji ini," kata dia.
Lukman juga meminta para calon jemaah waspada bila ada biro perjalanan yang menawarkan promo umrah dengan harga yang murah. Sebab menurut dia, promo harga yang terlalu murah patut untuk dicurigai.
"Jadi semua kita harus lebih cermat, harus lebih berhati-hati bahkan harus lebih kritis ketika kita memilih Biro Travel atau biro-biro perjalanan yang umrah maupun haji. Jadi harus betul-betul kita memiliki daya kritis. Justru kalau ditawarkan harga yang jauh di bawah harga standar yang terlalu murah. Karena harga yang terlalu murah tentu menimbulkan pertanyaan," kata Lukman.
ADVERTISEMENT