Menhub Imbau Taksi Konvensional Tak Resah

23 Agustus 2017 12:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Budi Karya bersama sopir angkot (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Budi Karya bersama sopir angkot (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menhub Budi Karya mengimbau taksi konvensional tak resah menyusul pencabutan 14 poin Permenhub yang mengatur taksi online. Kemenhub akan mencari cara agar hubungan taksi online dan konvensional tetap harmonis.
ADVERTISEMENT
“Kami menghargai keputusan itu sebagai putusan yang patut dihargai. Kami melakukan beberapa kegiatan. Pada intinya saya mengimbau kepada seluruh stake holder di penyedia jasa transportasi baik online maupun konvensional, tak perlu resah,” beber Menhub di sela menghadiri acara di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Kemenhub telah menerima salinan putusan MA yang diketok pada 20 Juni pada 1 Agustus. Putusan MA itu efektif berlaku mulai 1 November. Dengan demikian, Permenhub taksi online masih berlaku hingga 3 bulan ke depan.
“Kami punya waktu tiga bulan efektif dari kebijakan itu,” ujar Menhub.
Selama 3 bulan itu Kemenhub akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti ahli hukum, Organda, maupun Masyarakat Transportasi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kemenhub akan mengatur operator taksi online dan konvensional dengan mengutamakan azas keselamatan. “Kami akan menjembatani beberapa hari ini dan akan kami sampaikan dengan rekan-rekan,” katanya.
Menhub memastikan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 masih berlaku tiga bulan, sehingga selama itu tidak perlu ada perubahan apa pun.
“Kita tunduk pada peraturan yang disekapati. Tiga bulan ini tidak perlu (perubahan),” ujarnya.
MA mencabut 14 poin dari Permenhub taksi online sebagai jawaban dari gugatan uji materi yang didaftarkan 6 pengemudi taksi online. Poin yang dicabut itu antara lain penetapan tarif batas bawah dan batas atas dan pelarangan operasional taksi online dari perseorangan.