Pengemudi Bentor Makassar Demo Tolak Transportasi Online

28 Agustus 2017 18:58 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bentor Tolak Transportasi Daring (Foto: Antara/Darwin Fatir)
zoom-in-whitePerbesar
Bentor Tolak Transportasi Daring (Foto: Antara/Darwin Fatir)
ADVERTISEMENT
Sedikitnya seratus pengemudi becak motor (bentor) berunjuk rasa menolak transportasi di Makassar, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya mereka menduduki sebagian ruas jalan sehingga membuat lalu lintas di perempatan Urip Sumoharjo-Andi Pangeran Pettarani macet.
"Keberadaan angkutan online membuat pendapatan Pabentor (pengemudi bentor) menurun drastis. Ini disebabkan tidak ada regulasi yang mengatur operasional angkutan online itu," ujar koodinator aksi Mansyur Alam, Senin (28/8), seperti dilansir Antara.
Menurut Mansyur, regulasi batas tarif atas dan bawah tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya disepakati Pemerintah Provisi. Ironisnya jumlah pengemudi angkutan online terus bertambah.
Hal ini kemudian berdampak pada penurunan penghasilan pengemudi bentor maupun angkutan umum konvesional lainnya yang beroperasi di Kota Makassar untuk mendapatkan penumpang.
Salah satu Pabentor yang melakukan aksi di tempat itu menuturkan, sejak hadirnya angkutan online di Makassar, pendapatan Rp 50-150 ribu per hari menurun antara Rp 20 ribu-50 ribu per hari.
ADVERTISEMENT
"Sudah tidak ada harapan lagi, semua orang rata-rata pesan taksi online, katanya murah. Tapi kami ini semakin sulit mendapatkan penumpang tiap harinya karena diambil mereka," tutur bapak tiga anak ini.
Bentor Tolak Transportasi Daring (Foto: Antara/Darwin Fatir)
zoom-in-whitePerbesar
Bentor Tolak Transportasi Daring (Foto: Antara/Darwin Fatir)
Komentar berbeda dilontarkan seorang pengguna angkutan online, Andi Arief. Dia menilai sangat terbantu angkutan online.
"Murah tarifnya, daripada naik taksi ataupun bentor, mahal. Kadang-kadang pengemudi bentor juga ugal-ugalan di jalanan membahayakan penumpangnya, makanya saya beralih ke taksi online," sebut pria yang bekerja sebagai arsitek itu.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penetapan tarif atas bawah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Tarif batas bawah dan atas sudah ditentukan berdasarkan wilayah, seperti wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali dengan per kilometernya batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000.
ADVERTISEMENT
Sedangkan wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua batas bawah sebesar Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500.
Sementara itu, Mahkamah Agung mencabut 14 poin penting yang mengatur taksi online dalam Permenhub itu. Pencabutan berdasarkan gugatan 6 pengemudi taksi online di Jakarta. Poin yang dicabut termasuk penetapan batas bawah dan batas atas. 14 Poin itu efektif tidak berlaku mulai 1 November 2107.