news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Senin 27 Maret Hari Libur Fakultatif di Papua

24 Maret 2017 12:52 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penari di Bukit Jokowi Skyline, Jayapura (Foto: Indrayadi TH/ANTARA)
Senin, 27 Maret bukanlah cuti bersama seperti isu yang sempat beredar di media sosial. Namun di Papua, hari kejepit itu ditetapkan sebagai hari libur fakultatif dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi 28 Maret.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen mengatakan, libur fakultatif tersebut didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Papua Lukas Enembe Nomor 003/3236/SET, tertanggal 16 Maret 2017.
"Atas nama gubernur saya sudah menandatangani surat edaran terkait libur fakultatif pada 27 Maret, sebab pada tanggal tersebut merupakan hari terjepit, sehingga diliburkan oleh pemprov," kata Sekda Hery di Jayapura.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya libur fakultatif ini, maka pegawai negeri di Papua akan menikmati libur pada Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa.
Sekda Hery mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua untuk kembali berkantor pada 29 Maret mendatang.
"Tidak ada alasan bagi ASN untuk tak berkantor pada 29 Maret mendatang, sebab waktu libur yang diberikan dirasa sudah cukup panjang, sehingga diminta untuk segera memenuhi kewajibannya sebagai abdi negara," ujarnya.
Sekda Hery mengatakan pihaknya juga mengingatkan agar ASN di lingkungan Pemprov Papua dapat terus meningkatkan disiplin dan kinerjanya di instansi masing-masing.
"Berikan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat sehingga apa yang dibutuhkan masyarakat dapat terpenuhi," ungkap Sekda.
ADVERTISEMENT