Sopir Taksi Konvensional dan Ojek Online Geruduk Polres Banyumas

21 September 2017 20:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Banyumas (Foto: Twitter Polres Banyumas)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Banyumas (Foto: Twitter Polres Banyumas)
ADVERTISEMENT
Ratusan sopir taksi konvensional dan pengojek online menggeruduk Mapolres Banyumas di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (21/9) malam.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan Antara, ratusan sopir taksi konvensional itu mendatangi Mapolres Banyumas dengan menggunakan puluhan taksi, sedangkan pengojek online mengendarai sepeda motor mereka.
Sesampainya di tempat parkir Mapolres Banyumas, pengojek daring memarkirkan sepeda motor mereka di sebelah barat dan utara, sedangkan sopir taksi konvensional memarkirkan mobil di sebelah timur.
Saat sopir taksi konvensional sedang berkumpul, tiba-tiba dari arah utara atau tempat berkumpulnya pengojek online terdengar teriakan yang ditujukan kepada sopir taksi. Akan tetapi, tidak diketahui secara pasti siapa yang berteriak karena tempat itu terlihat gelap.
Salah seorang sopir taksi konvensional yang mendengar teriakan itu langsung emosi dan berusaha mendekati sumber suara. Namun, dia ditahan oleh rekan-rekannya dan petugas Polres Banyumas.
"Apa karepe (apa maumu-red)," kata sopir taksi itu.
ADVERTISEMENT
Setelah melihat situasi kurang kondusif, petugas Polres Banyumas segera menyekat sopir taksi dan pengojek online.
Dalam hal ini, rombongan sopir taksi ditempatkan di halaman depan Mapolres Banyumas, sedangkan pengojek online di tempat parkir.
Saat ditemui wartawan, juru bicara sopir taksi konvensional, Hamsah, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Mapolres Banyumas berawal dari ulah pengojek online yang mengambil penumpang di pangkalan taksi yang berlokasi di Isola, Purwokerto, Kamis (21/9) sore.
"Sesuai dengan kesepakatan, angkutan daring tidak boleh mengambil penumpang di zona-zona tertentu, termasuk pangkalan taksi. Apalagi, saat kami menggelar unjuk rasa pada hari Rabu (20/9) telah dilakukan penyegelan terhadap Kantor Go-Jek oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas," kata sopir dari Koperasi Banyumas Taksi (Kobata) itu.
ADVERTISEMENT
Sebagai orang awam, kata dia, sopir taksi menilai dengan adanya penyegelan itu berarti seharusnya tidak ada aktivitas ojek online. Namun, ternyata masih ada yang beroperasi.
Selain itu, lanjut dia, penasihat hukum Kobata yang juga Sekretaris Organda Banyumas Is Heru Permana meminta agar angkutan berbasis aplikasi untuk tidak beroperasi di Banyumas sampai adanya peraturan yang baru karena Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 baru berlaku efektif pada tanggal 1 November 2017 meskipun ada 14 poin yang dianulir oleh Mahkamah Agung.
"Oleh karena itu, salah seorang sopir taksi menegur pengojek yang ambil penumpang di Isola. Sopir taksi juga menyarankan agar pengojek untuk mempertemukan pengurusnya dengan pengurus taksi sehingga ada pembicaraan antarpengurus," katanya.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, tidak lama setelah pengojek dari itu pergi, kata dia, pangkalan taksi tersebut didatangi puluhan pengojek online sehingga terjadi keributan di antara mereka.
Menurut dia, petugas Kepolisian Sektor Purwokerto Selatan yang datang ke lokasi menyatakan bahwa permasalahan tersebut sudah menjadi ranah Polres Banyumas.
"Kami akhirnya datang ke sini. Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan," katanya.
Saat ini di Ruang Management Centre Polres Banyumas dilakukan mediasi antara perwakilan sopir taksi konvensional dan pengojek online.
Mediasi tersebut dipimpin Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah. Hingga pukul 19.47 WIB, mediasi masih berlangsung.