Pendidikan Antikorupsi sebagai Pondasi Integritas Calon Perwira Pemasyarakatan

Konten dari Pengguna
19 September 2021 15:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Novita Inggit Nur Raeni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi menolak korupsi . Sumber : Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi menolak korupsi . Sumber : Pixabay
ADVERTISEMENT
Korupsi? Apa pikiran pertama kalian mendengar kata korupsi?
Di Indonesia,korupsi seringkali disebut sebagai “budaya”. Mengapa budaya? Disebut budaya karena memang sudah merambah ke semua kalangan, dari lapisan atas hingga yang paling bawah, ada saja kasus korupsi yang dilakukan. Tidak lain adalah untuk memperkaya diri sendiri. Semakin membudaya karena dilakukan secara terus menerus, dari generasi atas turun ke generasi selanjutnya. Tetapi penyebutan kata budaya tentunya bukan hal yang pantas karena budaya adalah sesuatu ciri khas dan identitas yang membanggakan dari suatu kelompok, dalam hal ini dalam lingkup bangsa.
ADVERTISEMENT
Korupsi bukanlah hal yang membanggakan Indonesia di kancah internasional, namun sebaliknya, walaupun masih banyak negara lain yang melakukan praktik korupsi tidak dapat dijadikan alasan pembelaan bagi Indonesia untuk turut melakukan praktik yang perlahan lahan akan menyesatkan bangsa dan anak cucu kita nantinya.
Banyak upaya yang dilakukan oleh negara dalam memberantas praktik korupsi ini. Mulai dari membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi dan tidak segan memberikan hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun praktik haram tersebut masih saja berkembang. Maka dari itu kebijakan penerapan pendidikan anti korupsi diselenggarakan dan diberikan kepada pelajar khususnya mahasiswa.
Kebijakan ini pun diterapkan kepada taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan kementerian hukum dan hak asasi manusia pada tingkat 3 atau semester 6. Taruna pun merupakan masyarakat dan warga negara Indonesia yang disiapkan sebagai kader dan penerus perjuangan bangsa pada bidang pemasyarakatan. Pemberian pendidikan anti korupsi ini ditujukan untuk menginternalisasi nilai nilai kebajikan kepada taruna mengenai bahaya dan kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi. Dalam proses pembelajaran mata kuliah ini taruna sangat antusias dalam menanggapi berbagai kasus korupsi yang ada dan berdiskusi mengenai hal-hal apa saja yang mendekatkan dan menjauhkan kita dari korupsi yang sangat merugikan bangsa dan merupakan tindakan yang tidak terpuji.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pemberian mata kuliah pendidikan anti korupsi ini diharapkan taruna akan lebih mengerti bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari tindakan korupsi dan senantiasa memegang teguh nilai-nilai kejujuran dalam melanjutkan perjuangan bangsa. Nantinya taruna akan terjun langsung pada instansi pemasyarakatan sebagai petugas pemasyarakatan yang harus memiliki integritas dan menjauhi budaya budaya negatif seperti korupsi. Ikut merangkul masyarakat dan memberikan pengertian kepada masyarakat untuk menghindari dan melaporkan apabila ada praktik praktik korupsi yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan di lapangan kerja atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.
Hal tersebut akan sangat membantu petugas pemasyarakatan untuk senantiasa memegang teguh nilai kejujuran dan integritas dalam bekerja tentunya dengan sinergi bersama masyarakat dan instansi lainnya. Sesuai dengan pemasyarakatan saat ini yang telah melibatkan masyarakat dalam proses reintegrasi. Sehingga masyarakat pun harus ikut serta dalam mencegah korupsi dalam lingkungan pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Sumber Jurnal :
Artello, Kristine, and J. S. Albanese. 2019. “Investigative Decision-Making in Public Corruption Cases: Factors Influencing Case Outcomes.” Cogent Social Sciences 5 (1). https://doi.org/10.1080/23311886.2019.1670510.
Bahoo, Salman, Ilan Alon, and Andrea Paltrinieri. 2020. “Corruption in International Business: A Review and Research Agenda.” International Business Review 29 (4): 101660. https://doi.org/10.1016/j.ibusrev.2019.101660.
Corrado, Germana, and Fiammetta Rossetti. 2018. “Public Corruption: A Study across Regions in Italy.” Journal of Policy Modeling 40 (6): 1126–39. https://doi.org/10.1016/j.jpolmod.2018.01.001.
Darwis, Ahmad. 2018. “Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 2 No. 1 Mei 2018.” Amaliyah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2 (1): 122–32.
Gimeno-Gilles, Christine, Eric Lelièvre, Laure Viau, Mustafa Malik-Ghulam, Claudie Ricoult, Andreas Niebel, Nathalie Leduc, et al. 2016. “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title.” Euphytica 18 (2): 22280. http://dx.doi.org/10.1016/j.jplph.2009.07.006%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.neps.2015.06.001%0Ahttps://www.abebooks.com/Trease-Evans-Pharmacognosy-13th-Edition-William/14174467122/bd.
ADVERTISEMENT
Grossi, Giuseppe, and Daniela Pianezzi. 2018. “The New Public Corruption: Old Questions for New Challenges.” Accounting Forum 42 (1): 86–101. https://doi.org/10.1016/j.accfor.2016.05.002.
Kadir, Yusrianto. 2018. “Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi.” Gorontalo Law Review 1 (1): 25. https://doi.org/10.32662/golrev.v1i1.95.
Kurauone, Ophias, Yusheng Kong, Stephen Mago, Huaping Sun, Takuriramunashe Famba, and Simbarashe Muzamhindo. 2021. “Tax Evasion, Political/Public Corruption and Increased Taxation: Evidence from Zimbabwe.” Journal of Financial Crime 28 (1): 300–319. https://doi.org/10.1108/JFC-07-2020-0133.
Kurniawan, Dhika Amalia, and Rahma Yudi Astuti. 2018. “Khadimul Ummah.” Khadimul Ummah: Journal of Social Dedication 1 (2): 93–101. https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/khadimulummah/article/view/2493/1512.
Liu, Cheol, John Mikesell, and Tima T. Moldogaziev. 2021. “Public Corruption and Pension Underfunding in the American States.” American Review of Public Administration 51 (6): 449–66. https://doi.org/10.1177/0275074021992891.
ADVERTISEMENT
Prihati, Yani, Sinta Tridian Galih, and Tri Karyanti. 2019. “Pengembangan MedPAK: Media Pembelajaran Pendidikan Antikorupsi Berbasis Multimedia.” Khazanah Informatika: Jurnal Ilmu Komputer Dan Informatika 5 (1): 15–20. https://doi.org/10.23917/khif.v5i1.7172.
Tinggi, D I Perguruan, Krista Surbakti, Krismawanta Surbakti, Dosen Fakultas, Ilmu Pendidikan, and Universitas Quality. 2021. “ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI” 03 (01): 45–58.
Unang Wahidin, Ahmad Syaefuddin. 2018. “Media Pendidik Dalam Perspektif Pendidikan Islam” 5 (1): 652–71. https://doi.org/10.32505/ikhtibar.v5i2.556.
Waluyo, Bambang. 2014. “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Yuridis 1 (2): 169–82.
Zhang, Yahong, and Min Hyu Kim. 2018. “Do Public Corruption Convictions Influence Citizens’ Trust in Government? The Answer Might Not Be a Simple Yes or No.” American Review of Public Administration 48 (7): 685–98. https://doi.org/10.1177/0275074017728792.
ADVERTISEMENT