news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DPP Hanura Kubu OSO Laporkan Syarifuddin Sudding ke Polda Metro Jaya

19 Januari 2018 0:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MKD di DPR RI Sarifudin Sudding. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MKD di DPR RI Sarifudin Sudding. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Konflik di internal Partai Hanura kian memanas. Kali ini, Syarifuddin Sudding dilaporkan oleh kuasa hukum DPP Hanura kubu OSO, Serfasius Serbaya Manek, ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan polisi bernomor LP / 338 / I / 2018 / PMJ / DIT. RESKRIMUM tersebut, Sudding dituduh telah memalsukan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan atau melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP dan Pasal 374 KUHP.
"Pelapor selaku yang diberi kuasa oleh korban, DPP Partai Hanura, menerangkan bahwa terhitung sejak 12 Januari 2018, terlapor sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Kamis (18/1).
Syarifudin Sudding dilaporkan ke Polda. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Syarifudin Sudding dilaporkan ke Polda. (Foto: Dok. Istimewa)
Penghentian Sudding tersebut, menurut keterangan Serfasius, dibuktikan melalui SKEP NO:356/DPP-HANURA/I/2018. Namun, pada tanggal 15 Januari, Sudding yang dianggap sudah purnatugas, masih menggunakan atribut atau fasilitas Partai Hanura dan mengadakan rapat.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, diduga terlapor juga telah membawa dan menggunakan dokumen tanpa seizin dan sepengetahuan dari DPP Partai Hanura," tambah Argo.
Atas kejadian tersebut, DPP Hanura kubu OSO yang merasa dirugikan kemudian melaporkan Sudding melalui kuasa hukumnya.