Foto Buronan Honggo Sedang Nongkrong Tersebar, Polri Kontak Interpol

13 Februari 2018 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Buronan kasus dugaan korupsi kondensat, Honggo Wendratno, dikabarkan masih berada di Singapura. Dalam foto yang beredar di publik, terlihat Honggo sedang berada di sebuah cafe yang diduga berada di Singapura.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan polisi telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara Singapura. Sebab, polisi tidak dapat menangkap seseorang tanpa mendapatkan izin negara yang bersangkutan.
"Karena dia ada di wilayah negara lain, ya kita harus melalui otoritas negara tersebut. Tidak mungkin kita langsung nangkap orang di negara lain. Nanti akan kerjasama dengan interpol setempat," ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Apalagi, setelah foto itu beredar Setyo mengaku akan mencoba mengkonfirmasi kepada Ses Interpol Singapura terkait kebenaran foto tersebut.
"Apalagi kita udah tahu datanya, sudah pernah ada foto dia (Honggo) minum-minum kopi. Kita akan sampaikan ke Ses Interpol untuk komunikasi dengan Interpol setempat, karena memang kita tidak boleh menangkap seseorang di wilayah orang," ungkapnya
ADVERTISEMENT
Setyo pun mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa Honggo masih berada di Singapura. Hal tersebut bisa terjadi jika Honggo menggunakan identitas lain untuk menyamar.
"Mungkin dia (Honggo) pakai nama lain. Bisa saja tidak diidentifikasi. Singapura (Honggo) kemungkinan pakai identitas lain," kata Setyo.
Red notice Honggo Wendratmo  (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Red notice Honggo Wendratmo (Foto: Dok. Istimewa)
Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, menyebutkan foto yang tersebar tersebut merupakan foto lama. Apalagi, ia mengaku pihaknya mendapatkan informasi bahwa Honggo sudah tidak lagi berada di Singapura.
"Otoritas Singapura menyatakan Honggo sudah meninggalkan Singapura akhir tahun 2016," kata Agung kepada kumparan (kumparan.com), Senin (12/2).
Honggo terlibat kasus dugaan korupsi kondensat yang terungkap pada 2015 lalu. Kasus tersebut melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
ADVERTISEMENT
Pada 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI.
Namun proses ini dinilai tidak melalui Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara.
Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), ditemukan fakta bahwa PT TPPI telah melakukan lifting kondensat sebanyak 33.089.400 barel dalam kurun waktu 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011. Negara pun mengalami kerugian hingga 2,7 miliar dollar AS atau Rp 35 triliun.
Tindakan ini melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dsb Pasal 6 UU no 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT