Cara Mudah Catat Keuangan Bagi UMKM

OK OCE
Gerakan Sosial Penciptaan Lapangan Kerja Berbasis Kewirausahaan
Konten dari Pengguna
10 September 2021 13:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari OK OCE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto : Arini Astari, Founder dan CEO Moodah.id
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Arini Astari, Founder dan CEO Moodah.id
ADVERTISEMENT
Jakarta - Salah satu aspek penting bagi UMKM adalah pembukuan. Dengan adanya pembukuan, pemilik UMKM dapat melihat perkembangan bisnis dengan mencatat seluruh transaksi yang terjadi. Hal tersebut tentunya dapat membantu UMKM dalam menghitung keuntungan dan kerugian usaha untuk dapat dianalisis sebagai bahan pertimbangan dalam mengembangkan usaha. Arini Astari sebagai Co-Founder dan CEO dari Moodah.id hadir untuk memaparkan materi pada bincang kolaborasi yang diadakan pada Kamis, 9 September 2021.
Menurut Arini, laporan keuangan yang dibutuhkan oleh UMKM sesuai dengan SAK (Standar Akuntansi) ada 2 buah laporan keuangan, yaitu laporan posisi keuangan / neraca dan laporan laba rugi. Laporan posisi keuangan sendiri dapat digunakan oleh pelaku usaha sebagai dasar untuk menghasilkan keputusan bisnis. Sedangkan laporan laba rugi dapat digunakan sebagai laporan keuangan pelaku usaha dalam periode akuntansi tertentu yang akan berisikan pendapatan serta beban usaha untuk menghasilkan laba/rugi bersih.
ADVERTISEMENT
Cara pembukuan sederhana untuk UMKM dapat dilakukan dengan melakukan pencatatan catatan kas atau buku kas. Hal yang perlu ditulis ialah tanggal, pemasukan, dan pengeluaran dari suatu perusahaan dalam periode waktu tertentu. Selain itu, pembukuan sederhana dapat dilakukan dengan pencatatan catatan stok. Hal yang perlu dicatat pada catatan stok ini ialah nama produk dengan orderan yang masuk atau keluar.
Berbeda dengan catatan stok, aset yang dibeli oleh perusahaan pada suatu periode tertentu dapat dicatat pada catatan inventaris barang. Untuk mempermudah perusahaan mengingat hutang dan piutang yang diterima, catatan hutang piutang pun dapat digunakan sehingga terdapat rekapan data perusahaan untuk melunasi hutang dan piutang tersebut.
Pembukuan secara non digital dapat menimbulkan beberapa masalah terhadap suatu UMKM. Terkadang pada proses pembukuan yang masih dilakukan secara manual ataupun non digital terdapat kesalahan pada saat mencatat keuangan. Tentunya hal tersebut dapat menyebabkan laporan keuangan yang dihasilkan menjadi tidak akurat.
ADVERTISEMENT
Dalam mempermudah pencatatan atau pembukuan sederhana, Moodah menyajikan suatu aplikasi pembukuan UMKM yang terpercaya, akurat, dan dicintai 50.000 pengguna di Indonesia.
Cara melakukan pembukuan dengan aplikasi Moodah sangatlah praktis dan efisien. Langkah pertama perlu dilakukan ialah menginstal atau download aplikasi Moodah di Google Play maupun App store. Kemudian setelah aplikasi Moodah terdownload, langkah yang dapat dilakukan ialah mendaftarkan diri atau log in. Apabila akun pribadi telah terverifikasi, maka setiap pelaku UMKM dapat langsung mencatat seluruh transaksi yang dilakukan. Seluruh transaksi yang telah tercatat di Aplikasi Moodah dapat langsung menghasilkan laporan usaha yang lengkap.
Berdasarkan studi pengguna yang menggunakan pembukuan dengan Moodah selama 5 bulan, terjadi menaikkan keuntungan sebesar 123% pada bulan ke 5. Hal tersebut tentunya dampak positif dari penggunaan aplikasi pembukuan. Dengan adanya laporan keuangan yang jelas maka pelaku usaha dapat menganalisis penjualan untuk membuat keputusan yang tepat.
ADVERTISEMENT
Arini Astari sebagai Co-Founder dan CEO dari Moodah, menjelaskan bahwa apabila pelaku UMKM menggunakan platform e-commerce seperti Tokopedia untuk melakukan penjualan secara daring, maka pembukuan atau pencatatan transaksi tersebut dapat langsung terunduh di aplikasi Moodah secara lengkap. Selain itu, pada aplikasi Moodah.id, setiap pelaku usaha dapat mencatat beberapa pembukuan yang berbeda untuk jenis bisnis atau UMKM yang berbeda.
Install Moodah klik link berikut : https://moodah.onelink.me/oy4S/8d2b6961