Kenali dan Pahami Sertifikasi Produk untuk Pelaku Usaha Yuk!

OK OCE
Gerakan Sosial Penciptaan Lapangan Kerja Berbasis Kewirausahaan
Konten dari Pengguna
26 April 2021 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari OK OCE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkembangan produk-produk pangan lokal di Indonesia menjadi salah satu faktor pentingnya keberadaan izin P-IRT. Izin P-IRT atau Izin Pangan Industri Rumah Tangga merupakan regulasi yang mengatur keamanan produk pangan dari bahan baku, proses pengolahan, hingga produk akhirnya.
ADVERTISEMENT
Pentingnya regulasi ini dikarenakan adanya P-IRT sangat erat kaitannya dengan keamanan pangan bagi konsumen. Regulasi ini hanya diterapkan kepada usaha-usaha rumah tangga yang berkapasitas kecil hingga menengah atau sering disebut Usaha Kecil Menengah (UKM).
Sterna Lubis saat memberikan pelatihan offline bersama OK OCE Indonesia, 2019 silam.
Sterna Lubis, Ketua OK OCE Halal & Safety membaahas apa saja yang termasuk dalam jenis pangan untuk mendapatkan izin P-IRT atau BPOM.
Jenis-jenis pangan yang dapat mengurus izin P-IRT :
1. Hasil olahan daging kering
2. Hasil olahan ikan kering
3. Hasil olahan unggas kering
4. Hasil olahan sayr
5. Hasi olahan kelapa
6. tepung dan hasil olahannya
7. Minyak dan lemak
8. Selai, jeli, dan sejenisnya
9. Gula, kembang gula dan madu
10. Kopi dan teh kering
ADVERTISEMENT
11. Bumbu
12. Rempah-rempah
13. Minuman serbuk
14. Hasil Olahan Buah
15. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi.
Langkah-langkah mengurus P-IRT:
1. Siapkan formulir permohonan SPP-IRT yang memuat informasi sbb : Nama jenis pangan, nama dagang, jenis kemasan, berat bersih, bahan yang digunakan, tahapan produksi, data usaha nama pemilik dan penanggungjawab, informasi masa simpan dank ode produksi.
2. Data lainnya
Surat keterangan atau ijin usaha dari lembaga pemerintah setempat, rancangan label pangan, sertifikat penyuluhan kemananan pangan.
Sementara perbedaan dari sertifikat Badan POM dan P-IRT, kedua sertifikat tersebut ternyata memiliki perbedaan yang sangat mencolok.

P-IRT dapat digunakan sebagai UMKM skala kecil menengah dengan hasil produk non BPOM. Sedangkan BPOM oleh industri baik kecil yang sering disebut UMKM ataupun industri besar yang memproduksi produk dalam jumlah banyak untuk keperluan konsumsi massal.

Pangan olahan yang wajib memiliki ijin BPOM :
ADVERTISEMENT
Jenis Pangan :
1. Pangan olahan dijual dalam kemasan eceran
2. Pangan fortifikasi
3. Pangan wajib SNI ( Air mineral alami, air embun, air mineral, air demineral, garam konsumsi beryofium, gula Kristal putih, kakao bubuk, kopi instan, tuna dalam kaleng, sarden dan makarel dalam kaleng, tepung terigu, minyak goreng sawit)
4. Pangan program pemerintah
5. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
6. Bahan tambahan pangan (BTP)
Langkah untuk mendapatkan sertifikasi BPOM Anda bisa langsung mendaftar secara online.
Registrasi online BPOM : WWW.E-REG.POM.GO.ID