Pendirian PT Bagi UMKM Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja

OK OCE
Gerakan Sosial Penciptaan Lapangan Kerja Berbasis Kewirausahaan
Konten dari Pengguna
21 Juni 2021 12:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari OK OCE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rahmiyati Yahya, Wakil Direktur Data, Legal, dan Riset OK OCE bersama Muhammad Philosopi, Founder Legalku, dan Liely Noor Qadarwati, Founder Legalaccess.id, Sabtu, 19 Juni 2021
zoom-in-whitePerbesar
Rahmiyati Yahya, Wakil Direktur Data, Legal, dan Riset OK OCE bersama Muhammad Philosopi, Founder Legalku, dan Liely Noor Qadarwati, Founder Legalaccess.id, Sabtu, 19 Juni 2021

Jakarta- UU Cipta Kerja akan memudahkan investor dalam berinvestasi serta meningkatkan tumbuh kembang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Adanya UU Cipta Kerja adalah dalam rangka untuk menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas dan juga untuk meningkatkan investasi dan tumbuh kembang usaha di Indonesia yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak.

ADVERTISEMENT
Iim Rusyamsi, Ketua Umum OK OCE , mengatakan jika mau naik kelas, usahanya sudah bisa memiliki Perseroan Terbatas (PT), PT berbadan hukum, nanti bisa naik lagi ke Bursa Efek Indonesia, dan seterusnya. PT semoga ini bisa membantu perorangan untuk naik kelas,” ungkapnya dalam Webinar Legal bertajuk PT Bagi UMKM Pasca Berlakunya UU CIpta Kerja, Sabtu, 19 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam webinar tersebut hadir 2 narasumber yang dimoderatori langsung oleh Wakil Data, Riset dan Legal, Rahmiyati Yahya. Kedua narasumber tersebut memberikan materinya bagi UMKM yang ingin mengetahui lebih banyak tentang PT. Muhamad Philosopi, Founder Legalku dan Liely Noor Qadarwati, Founder Legalaccess.id.
Muhamad Philosopi, CEO dan Founder Legalku, mengatakan “UU Cipta Kerja muncul karena UMKM sebagai penggerak ekonomi di Indonesia, minat untuk mendirikan UMKM Semakin besar saat krisis ini. UU NO.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU ini tujukan salah satunya untuk memudahkan pembukaan dan legalitas usaha baru,” ungkapnya.
Philo juga menambakan, di Indonesia, banyak UMKM tetapi belum berbadan usaha dan berbadan hukum. “ Mengapa harus berubah ke PT? karena ada pemisahan tanggung jawab, kalau bentuk badan hukumnya masih CV jika ada masalah akan berdampak pada harta individu, sementara jika sudah PT, adanya pemisahan tanggung jawab,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Simak perbedaan Badan Usaha UD/ CV dengan PT :
Dalam UU Cipta Kerja diatur ketentuan baru terkait pendirian PT, terutama bagi PT Perseorangan UMKM. Founder Legalku ini menjelaskan, sebelumnya, jika harus mendirikan PT minimal dua orang pemegang saham, saat ini dapat didirikan dengan satu orang pemegang saham (PT Perseorangan). Dari sisi modal, jika dahulu maksimal modal pada masing-masing klasifikasi UMKM lebih kecil, saat ini maksimal modal pada masing-masing klasifikasi UMKM Lebih besar. Lantas, apa perbedaan PT dalam UU Cipta Kerja? Simak dalam table berikut :
Philo juga memberikan alur (flow) dalam proses pembentukan PT Perseorangan,
“ yang pertama adalah Mengisi surat pernyataan, Didaftarkan melalui SABH http://ptp.ahu.go.id, Sertifikat diterbitkan secara elektronik,”.
ADVERTISEMENT
Mudahnya dalam pembuatan PT Perseorangan ini juga ada sanksi jika tidak membuat laporan keuangan. yakni teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan dan pencabutan status badan hukum.
Kemudahan UMKM di UU Cipta Kerja, yakni pemberian bantuan modal , jauh lebih mudah. Bantuan untuk riset dan pengembangan, keringanan pajak daerah dan reribusi daerah, pemberian bantuan modal oleh pemerintah, fasilitas pelatihan dari pemerintah dan subsidi bunga pinjaman.
“Jika bisnis kita mulai naik, ada pemegang saham menjadi lebih satu orang, maka notaris bertanggung jawab dalam peneribitan akta tersebut dan omzet di atas 20 Milyar maka harus menjadi PT Persekutuan Modal,”Jelas Philo.
Namun, hingga saat ini juga masih ada hambatan teknis yang ditemukan, nilai Penerimaan Negara bukan Pajak ( PNBP) belum ditentukan, sistem aplikasi belum bisa dipakai dan berjalan, sosialisas teknis perubahan PT Perseorangan ke PT Persekutuan Modal verifikasi laporan keuangan yang akan dilaporkan kepada Kemenkumham dengan Kemenkeu (Pajak).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Liely Noor Qadarwati, Founder Legalaccess.id, menjelaskan, dalam persiapkan pendaftaran, dengan mengidentifikasi usaha kita terlebih dahulu, apakah perlu membuat PT atau hanya menjadi pelaku usaha saja. Identifikasi dengan menjawab pertanyaan saat ini sedang melakukan usaha apa? Apakah memiliki keinginan untuk berkembang atau memperluas pasar? , apakah akan ada kebutuhan pengembangan usaha di masa depan? Apa yang menjadi rencana jangka pendek, menengah dan panjang?. Jika dapat menjawab semua, maka lakukan pengecekan KLBI 2020. Setelah hal tersebut, maka baru dapat dilihat untuk kesiapan modal, berapa besaran modal yang akan dialokasikan dalam kegiatan usaha, serta berapa rata-rata pendapatan usaha per tahun?.
Liely juga menambahkan setelah persiapan pendaftaran, hal selanjutnya yang dapat disiapkan adalah : Persiapan Administrasi :
ADVERTISEMENT
1. Lokasi usaha yang akan menjadi alamat perseroan sudah sesuai ketentuan tata ruang atau virtual office
2. E-KTP
3. NPWP Perorangan
4. Data pemilik manfaat sesuai kriteria perseroan perseorangan
5. Membuat email perseoranngan
Persiapan Operasional :
1. Identifikasi kebutuhan stok barang
2. Identifikasi kebutuhan pegawai
3. Identifikasi kebutuhan operasional lainnya ( listrik, air, sewa mesin, dl)
Pelaksanana kegiatan operasional perseroan jika sudah dipersiapkan, maka peru diperhatikan dari Business Judgment Rule yang bertujuan meindungi kebijakan aau keputusan yang dimbil berdasarkan pada iikad baik dan kehati-hatian.
Kegiatan ini merupakan pelatihan bagi UMKM yang menargetkan bukan hanya anggota OK OCE yang mengikuti, tetapi juga masyaraka umum. Info lebih lanjut mengenai kegiatan OK OCE, kunjungi laman www.okoce.net
ADVERTISEMENT