UMK Perlu Izin dan Sertifikasi Produk. Simak Yuk Langkah-langkahnya!(Part I)

OK OCE
Gerakan Sosial Penciptaan Lapangan Kerja Berbasis Kewirausahaan
Konten dari Pengguna
24 April 2021 20:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari OK OCE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Usaha Mikro Kecil (UMK) memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia, maka dapat dikatakan bahwa UMK selain menjadi penggerak ekonomi di Indonesia, UKM juga menjadi penyerap tenaga kerja yang paling efektif. Namun, Agar kedepannya bisa berjalan dengan baik, usaha harus memiliki izin secara legal.
Webinar Kolaborasi OK OCE Indonesia bersama TokoIg.com terkait perizinan usaha.

Bukan hanya usaha yang skalanya besar saja yang harus memiliki izin, tetapi usaha dengan skala kecil juga harus memiliki. Tetapi kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang jenis-jenis perizinan usaha. Banyak para pelaku usaha yang merasa kebingungan dalam mengurusnya.

ADVERTISEMENT
Sterna Lubis, Ketua OK OCE Halal and Safety membagi ilmunya dalam acara bersama Tokoig.com terkait langkah-langkah perizinan, beberapa waktu lalu via zoom.
Simak yuk penjelasan dan langkah-langkah dalam mengurus perizinan usaha!
Perizinan Usaha
Perijinan usaha adalah legaliltas suatu usaha yang menghasilkan produk baik barang maupun jasa. Sementara Sertifikasi produk adalah kegiatan penilain kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk telah memenuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Jenis-jenis perizinan usaha :
1. NIB
2. NPWP
3. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
4. SIUJK
Langkah-langkah dalam mengurus perizinan usaha:
1. Buka laman https://oss.go.id
2. Klik tombol “DAFTAR”
3. Isi data yang ada pada form registrasi. Jika sudah terisi, klik “SUBMIT”
ADVERTISEMENT
4. Buka email sesuai dengan apa yang masukan dalam form registrasi untuk ativasi akun. Klik link yang ada pada email Anda untuk aktivasi.
5. Buka email Anda kembali lagi untuk mendapatkan Username dan Password.
6. Unduh NIB apabila semua data sudah diisi dengan benar.
Wajib dimiliki oleh UMK dari perizinan hingga sertifikasi usaha :
1. NIB
2. PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
3. BPOM
4. HALAL
5. SNI
6. Paten Merk / Produk
Tidak hanya itu, panggilan akrab mama Ena ini juga menjelaskan mengapa UMK perlu sertifikasi Produk, uraiannya sebagai berikut:
1. Legalitas Produk
Pengusaha memiliki jaminan kepastian dan perlindungan terhadap usaha yang dijalankan dan produk yang dihasilkan.
2. Jaminan Pelanggan
ADVERTISEMENT
Pelanggan jadi lebih percaya produk yang dibeli benar-benar telah lolos uji dan aman dikonsumsi atau digunakan.
3. Pengawasan Produk
Produk yang dijual diawasi oleh badan yang ditunjuk oleh pemerintah. Selain itu, pemerintag dapat mengawasi proses perkembangan usaha dan memberikan bantuan yang dibutuhkkan.
4. Meningkatkan Omset
Dengan ketiga hal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan omset pengusaha.
Nah, selanjutnya Mama Ena juga akan menjelaskan apa bedanya sertifikasi dengan BPOM, Halal hingga Hak Paten sebuah usaha. Pantengin terus ya laman kami Sahabat OK OCE!