Mata Uang Kripto dan Regulasinya di Indonesia

Okta Winata Hartanto
Mahasiswa di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
24 November 2021 21:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Okta Winata Hartanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo by Worldspectrum from Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Worldspectrum from Pexels
ADVERTISEMENT
Penggunaan aset kripto sebagai mata uang dilarang bagi umat Islam Indonesia, menurut Majelis Ulama Indonesia. MUI memberi fatwa bahwa mata uang kripto adalah haram dan dilarang, berdasarkan keputusan yang dibuat pada hari kamis (11/11/2021).
ADVERTISEMENT
Ada tiga hal yang menjadi kekhawatiran kenapa kripto haram sebagai alat tukar. Yang pertama, ketidakjelasan atau ketidakpastian. Kedua, transaksi bisa menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Ketiga, tansaksi yang terjadi secara batil karena ada pihak yang rugi dan ada yang untung.
Namun, ini tidak berarti bahwa semua transaksi mata uang kripto di Indonesia akan ditangguhkan, keputusan ini membuat umat Islam terhalang untuk berinvestasi dalam aset dan menyebabkan institusi lokal mempertimbangkan kembali penerbitan aset kripto.
Transaksi kripto di Indonesia bahkan didominasi oleh kaum milenial dan mencapai lebih dari 400 triliun rupiah. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, peraturan yang mengatur tentang bursa kripto di Indonesia akan segera diselesaikan, sehingga memudahkan perusahaan yang ingin mengeluarkan koin kripto karena sudah terfasilitasi.
ADVERTISEMENT
Kita harus bisa memilih koin-koin yang memiliki fundamental yang baik, atau membeli koin yang harganya stabil (stable coin). Kenapa disebut koin yang stabil? karena memiliki instrumen lain dibelakangnya. Salah satunya adalah koin yang di bantu oleh instrumen fiat seperti dollar, yang setiap sau koin memiliki nilai $1 dollar juga.
Saat pemilihan koin yang ingin dibeli, kita juga harus melakukan analisis terlebih dahulu. Jangan nanti saat turun bingung, heboh, tidak kuat mental, dan ujung-ujungnya menyalahkan objek lain. Pelajarilah dulu apa dan bagaimana proyek koin itu selanjutnya, mungkin bisa dari media sosial seperti youtube, twitter, instagram dan lain-lain. Perhatikan juga trend koin yang sedang terjadi dan carilah koin yang memiliki nilai dibawah rata-rata. Tapi ya intinya sebelum beli sebuah koin pelajari dulu, analisa dulu, lalu di filter koin apa yang mau dibeli.
ADVERTISEMENT
Perkembangan kripto di dunia bisa dibilang cukup menjanjikan, bahkan Barbados telah menjadi negara pertama yang berencana membangun kedutaan di dalam metaverse. Ambassador Barbados kepada United Arab Emirates, H.E. Gabriel Abed mengatakan, negara mereka akan bergerak agresif dalam mengadopsi dunia virtual dalam pembangunan struktur dan juga tanah digital. Bahkan bukan hanya satu tapi beberapa proyek metaverse sudah memiliki partnership dengan Barbados.
Ini merupakan sebuah gebrakan yang dilakukan sebuah negara, Barbados telah melihat peluang di metaverse yang bisa memberikan keuntungan terrutama dalam hal diplomasi.
Saya rasa inilah masa depan, yang awalnya dimulai dari personal, institusi kecil, institusi besar, negara kecil. Dan akhirnya akan semakin banyak pihak yang melihat potensi dan kelebihan ini.
ADVERTISEMENT
Berdasar dari hal-hal tersebut, bisa saya simpulkan bahwa mata uang kripto sepertinya akan dibolehkan di Indonesia sebagai komoditas bukan sebagai alat tukar. Tetapi mungkin hanya koin-koin yang memiliki fundamental yang bagus dan proyek jangka panjang yang jelas. Dan mungkin kedepannya saya harap Indonesia juga bisa ikut masuk kedalamnya, karena melihat potensinya yang cukup baik.