Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Belanja online di e-commerce akhir-akhir ini menjadi kebiasaan baru bagi yang tengah menerapkan physical distancing dan Work From Home (WFH).
ADVERTISEMENT
Segala kebutuhan bisa dibeli langsung dari smartphone sambil duduk manis di rumah. Selain itu, produk yang dijual di e-commerce biasanya memiliki harga yang lebih bersahabat dibanding ritel resmi di mal.
Namun, bagaimana hukum belanja online menurut Islam?
Ustaz Erick menjelaskan bahwa belanja online diperbolehkan. Asal diiringi dengan syariat Islam, yakni tidak mengandung unsur riba hingga penipuan.
"Insya Allah belanja online itu diperbolehkan, asal tidak mengandung unsur-unsur riba, kedzoliman, monopoli, maisir, judi, gharar, penipuan," ujar Ustaz Erick dalam One Minute Dakwah kali ini.
Karena diperbolehkan, Ustaz Erick mengimbau agar pembeli dan penjual saling jujur. Sebab pada dasarnya, jual beli bertujuan untuk bertukar manfaat. Dengan berjualan jujur, penjual dan pembeli juga akan diganjar pahala.
ADVERTISEMENT
"Ingat, wailul lil muthaffifin, celakalah orang-orang yang curang kata Allah," pesan Ustaz Erick.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.