Revitalisasi Kekuatan Diri Petugas Pemasyarakatan Dalam Tindak Pidana Korupsi

Theresia Magdalena
karismanya menawan tiap tiap persona, senyumnya yang lemah lembut tak kenal cela. ia, theresia. POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Konten dari Pengguna
9 November 2022 9:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Theresia Magdalena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar Kegiatan Sidak Blok Hunian (Foto: Theresia Magdalena)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Kegiatan Sidak Blok Hunian (Foto: Theresia Magdalena)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korupsi adalah perilaku buruk manusia yang dapat memberikan dampak negatif kepada negara secara nominal, maupun dari sisi tak terhitung secara nominal seperti Pemberdayaan Sumber Daya Manusia yang tidak optimal, dan rusaknya sumber daya alam.
ADVERTISEMENT
Awal Februari 2022, seorang sumber anonim mengungkap praktik jual beli tempat atau kamar di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Praktik jual beli kamar merupakan salah satu bagian dari bentuk korupsi.
Korupsi tidak hanya berhubungan dengan pejabat publik, pelanggaran hukum, kerugian dana pemerintah, dan penyalahgunaan kekuasaan tetapi tentang bagaimana karakter individu memengaruhi terjadinya korupsi. Hal ini membuktikan korupsi juga berdampak pada tingkah laku dan etos kerja.
Penulis sebagai taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan menegaskan kepada pembaca untuk menjauhi segala bentuk praktik korupsi. Seorang teruna tidak dapat terhindar dari bibit-bibit perilaku koruptif. Apabila perilaku kesehariannya melakukan hal-hal yang berpotensi memicu koruptif pada masa depan seperti menyontek.
Dengan demikian, kita memiliki kewajiban untuk membekali diri dengan pengetahuan yang memberikan pandangan mengenai korupsi adalah tindakan yang merugikan. Dengan menyadari berharganya kejujuran, kebenaran, dan moralitas maka teruna harus steril dari perilaku koruptif.
ADVERTISEMENT
Petugas pemasyarakatan memiliki kewajiban untuk menjadi panutan dalam menaati norma pemasyarakatan. Namun, dalam hal ini masih terdapat petugas pemasyarakatan yang telah terbukti melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan korupsi.
Seperti kita ketahui, faktor penyebab korupsi datang dari eksternal dan internal. Jika seseorang memiliki kesadaran akan bahaya korupsi dan berusaha untuk menghindarinya dipastikan dia tidak akan terjerumus dalam lingkungan negatif karena telah tertanam jiwa sikap antikorupsi.
Untuk melatih aparat penegak hukum yang profesional, diperlukan dukungan oleh seluruh pihak dengan menggunakan konsep pelatihan dasar CPNS. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa salah satu jenis diklat yang relevan dalam rangka menciptakan ASN professional adalah diklat prajabatan.
ADVERTISEMENT
Diklat ini dilakukan untuk membentuk nilai-nilai inti dari profesi pegawai negeri sipil. Kemampuan tersebut membantu melatih karakteristik PNS yang tangguh. Hal ini sejalan dengan upaya mencegah tindakan korupsi pada taruna dengan cara penanaman jiwa antikorupsi dengan mata kuliah pendidikan antikorupsi (Kristiono, 2018).
Penanaman nilai-nilai antikorupsi pada teruna sebagai upaya preventif pencegahan korupsi dan memberantas korupsi. Adapun cara untuk mencegah tindakan korupsi dengan membentuk karakter antikorupsi yang ditanamkan melalui budaya antikorupsi, dan penanaman integritas para taruna.