Luna Maya Rekam Film di IG Story, Bisa Jadi Pelanggaran Hak Cipta!

Orami
#SemuaUntukSiKecil
Konten dari Pengguna
29 Mei 2019 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Orami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: instagram.com/lunamaya
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: instagram.com/lunamaya
ADVERTISEMENT
Film Aladdin baru saja dirilis pada 22 Mei lalu, dan film live-action Disney ini tentu diminati publik. Termasuk bagi aktris cantik Luna Maya.
ADVERTISEMENT
Namun, akibat tindakan Luna Maya, nampaknya ia bisa terjerat masalah hukum, Moms!
Pasalnya, Luna Maya diketahui merekam pemutaran film Aladdin di bioskop dan mengunggah di Instagram Story-nya.
Dikutip dari Liputan 6, Luna Maya merekam dan mengunggah adegan saat Aladdin dan Princess Jasmine menaiki karpet ajaib, lalu menyanyikan lagu "A Whole New World" yang menjadi soundtrack film ini.
Padahal tindakan ini sudah banyak dikecam dan semua orang, tanpa pandang bulu, tidak diperkenankan untuk melakukan hal tersebut.
Bukan tanpa alasan bila seseorang tidak boleh merekam film dan mengunggahnya ke media sosial lho, Moms.

Mengapa Tidak Boleh Merekam dan Mengunggah Cuplikan Film di Bioskop di Media Sosial?

Sebelum pemutaran film dimulai, semua bioskop tanpa terkecuali, biasanya akan memutar peringatan-peringatan yang harus ditaati oleh setiap orang yang sedang menonton. Peringatan ini sebenarnya tidak susah untuk diikuti.
ADVERTISEMENT
Peringatan yang jelas terpampang terutama adalah mengenai penonton yang dilarang untuk mengambil gambar, lalu membagikannya di media sosial dalam bentuk apa pun.
Dengan adanya peringatan ini, seharusnya kita sebagai penonton tahu dan tidak melakukan hal ini, apalagi secara sengaja. Bahkan ada undang-undang yang mengaturnya.
Namun demi tuntutan eksistensi, banyak orang tidak memperhatikan dan mengabaikan peringatan ini, hingga akhirnya benar-benar terjerat masalah hukum.

Undang-undang yang Mengaturnya

Menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menggunggah adegan film bioskop, baik itu banyak ataupun hanya sepotong, temasuk dalam pelanggaran hak cipta.
ADVERTISEMENT
Peraturan tersebut jelas tertuang pasa pasal 32 ayat 1 UU ITE: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
Dengan adanya peringatan seperti ini, maka kita sebagai penonton, sebaiknya menikmati film untuk diri sendiri saja. Jangan menyebarluaskannya di media sosial.
Ingat ya Moms, merekam film bioskop secara sengaja dan menyebarkannya di media sosial adalah pelanggaran hak cipta.
Artikel dari Orami Parenting