1 Anggota Polri di Sigi Dipecat dengan Tidak Hormat

Konten Media Partner
22 Februari 2021 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolres Sigi Kompol M. Sumangkut saat memimpin upacara PTDH. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolres Sigi Kompol M. Sumangkut saat memimpin upacara PTDH. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Wakapolres Sigi Kompol M. Sumangkut memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Sigi atasnama Bripda Moh Jefri Nrp 93081077, Jabatan Bintara Polres Sigi, di Lapangan Apel Kantor Polres Sigi.
ADVERTISEMENT
“Perlu ditekankan kepada seluruh personel Polres Sigi untuk terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syurkur atas nikmat yang telah diberikan, sehingga dapat menjadi benteng diri dari perbuatan tercela dan menyimpang,” kata Wakapolres Sigi, Kompol M Sumangkut saat memimpin upacara PTDH, Senin (22/2).
Upacara PTDH terhadap personel Polres Sigi tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor: KEP/24/VII/2020 tanggal 12 Juli 2020.
Dalam surat keputusan tersebut, menyebutkan Bripda Moh Jefri diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a), Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003.
Sumangkut mengatakan upacara yang dilaksanakan hari ini, merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga dilaksanakan melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan, serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
Olehnya kata Sumangkut, diharapkan kepada seluruh personel Polres Sigi untuk senantiasa meningkatkan kedisiplinan baik pribadi maupun kesatuan serta hindari tingkah laku, tutur kata dan sikap arogansi, individualisme dan apatis. Sehingga dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.