11 Caleg di Sulawesi Tengah Terjerat Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Konten Media Partner
14 April 2019 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salahsatu caleg saat jalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Palu. Foto: Dok. Bawaslu Sulteng
zoom-in-whitePerbesar
Salahsatu caleg saat jalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Palu. Foto: Dok. Bawaslu Sulteng
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan penindakan pelanggaran pidana selama tahapan Pemilu 2019. Bawaslu menemukan ada sebanyak 37 kasus pelanggaran pidana pemilu.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah pelanggaran pidana tersebut, 14 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap. Yakni, 11 calon legislatif, seorang aparatur sipil Negara (ASN), dan dua orang kepala desa (Kades).
“ASN merupakan Dosen Universitas Tadulako bernama Dra. Chalarce Totanan, M.Si, Ak, sementara Kepala Desa dari Kabupaten Tojo Una-Una bernama Ridwansyah dan Kepala Desa Tiu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso bernama Thomas Londong Padang,” kata Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ryan Aprilianto, Minggu (14/4).
Adapun 11 caleg tersebut kata Ryan, untuk Kabupaten Banggai Laut, yakni caleg PDI Perjuangan atas nama Frens Silas; caleg Partai Gerindra atas nama Elny Hony; caleg Partai Demokrat atas nama Daing Abd. Majid; caleg Partai PPP atas nama Ihlas Lapala; caleg Partai Perindo atas nama Erlina Yocom alias Ci Na; caleg partai Nasdem atas nama Periyanto Tanus; serta caleg partai Perindo atas nama Indrawati S Buluan.
ADVERTISEMENT
Sementara di Kota Palu ada dua caleg, yakni Fennie Yulien Polii dan Freederik Mairi. Keduanya dari Partai Perindo. Di Kabupaten Parigi Moutong ada satu caleg atas nama Rafiq Al-Amri dari PKS, dan di Kabupaten Poso ada satu caleg atas nama Bayu Alexander Montang dari Partai Hanura.
Dia mengatakan, jumlah penindakan pelanggaran terkait administrasi terdapat sebanyak 436 kasus, pelanggaran etik sebanyak 7 kasus. Sementara yang bukan pelanggaran/dihentikan proses penanganannya sebanyak 6 kasus dan lainnya 19 kasus.
"Jumlah totalnya 505 pelanggaran," kata Ryan.
Ilustrasi caleg tersangkup humum pidana. (Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan)
Penulis: Ikram (Kontributor)