13 Pengeroyok Kepala Desa yang Larang Salat Id di Buol, Sulteng, Ditahan Polisi

Konten Media Partner
26 Mei 2020 10:02 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana penahanan terhadap tersangka pengeroyokan kepala desa di Buol, Sulteng. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penahanan terhadap tersangka pengeroyokan kepala desa di Buol, Sulteng. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
13 orang pelaku pengeroyokan terhadap kepala desa yang melarang Salat Idul Fitri di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, akhirnya resmi ditahan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh tim penyidik Satreskrim Polres Buol, maka hari ini ditetapkan 13 orang sebagai tersangka dan ditahan kepolisian setelah sebelumnya terlebih dahulu dilakukan rapid test terhadap seluruh tersangka dengan hasil negatif," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, melalui siaran pers yang diterima, Selasa (26/5).
Ia mengatakan, 13 tersangka yang ditahan itu seluruhnya warga Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan identitas masing-masing berinisial HS, AD, SS, KA, AM, Z, SH, JS, ID, IP, SL, IR dan RI.
Penyidik mempersangkakan mereka dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider Pasal 351 ayat (1) Jouncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Didik menerangkan penahanan terhadap 13 orang tersangka dilakukan terpisah dan ditempatkan di rutan Polsek Bokat dan Polsek Momunu dikarenakan kapasitas di rutan Polres Buol yang terbatas dan untuk menghindari kontak dengan tahanan lain.
Untuk diketahui tambahnya, penahanan terhadap 13 tersangka dikarenakan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap tim gugus tugas PSBB Kecamatan Gadung yang dipimpin oleh Camat Gadung, Jamaludi Riu pada saat melaksanakan tugas pemantauan di lapangan karena adanya informasi pelaksanaan salat Idul fitri di masjid Al-Nikmat Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung, pada Minggu (24/5).
Suasana penahanan terhadap tersangka pengeroyokan kepala desa di Buol, Sulteng. Foto: Istimewa
Tim pun menghormati dan menghargai masyarakat yang salat Idul Fitri walaupun itu sudah melakukan pelanggaran aturan PSBB, sehingga ditunggu sampai selesai. Dan, saat itu kepala desa yang termasuk dalam tim gugus tugas bersama beberapa aparatnya mendatangi jemaah untuk menanyakan penanggung jawab salat Idul fitri.
ADVERTISEMENT
Tetapi yang diperoleh kata Didik, bukannya jawaban yang baik. Oknum masyarakat yang sudah terprovokasi langsung melakukan pemukulan terhadap kepala desa dan aparat desa yang mendampingi. Kekerasan dapat dilerai setelah camat dibantu Kapolsek Bonobugu berupaya meredam situasi.
“Sangat disayangkan dalam momen Idul Fitri seharusnya kita saling memaafkan walaupun tanpa berjabat tangan, terlebih dalam suasana negara kita tertimpa musibah pandemi COVID-19 termasuk wilayah Sulawesi Tengah dan Kabupaten Buol tercatat terbanyak warganya yang positif terpapar COVID-19 dan satu-satunya kabupaten di Sulteng yang sudah menerapkan PSBB,” kata Didik.
Beberapa hari sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri tambahnya, sudah jelas apa yang menjadi imbauan pemerintah, Majelis Ulama Indonesia tentang larangan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di wilayah yang termasuk zona merah.
ADVERTISEMENT
“Sehingga, konsekuensinya ini merupakan pelanggaran PSBB dan ada unsur pidana yang menyertai sehingga kepolisian harus memberikan tindakan tegas sesuai Undang-Undang,” kata mantan Wadirreskrimum ini.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!