138 Napi di Parigi Moutong Dapat Remisi HUT Ke-76 RI

Konten Media Partner
18 Agustus 2021 9:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Narapidana di Parigi Moutong dapat remisi Hari Natal. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Narapidana di Parigi Moutong dapat remisi Hari Natal. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 138 narapidana di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI).
ADVERTISEMENT
"Pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS 875.PK.01.05.06 2021 tentang Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana," kata Askari pada pemberian remisi kepada 138 napi di Lapas Kelas III Parigi dalam rangka HUT Ke-76 RI, Selasa (17/8).
Menurutnya, warga binaan saat ini di Lapas Kelas III Parigi sebanyak 298 orang, terdiri tahanan 98 orang dan narapidana 200 orang.
Dari 298 orang tersebut di antaranya didominasi oleh kasus Narkoba sebanyak 132 orang, kasus perlindungan anak atau asusila sebanyak 14 orang, kasus pencurian sebanyak 41 orang dan ditambah dengan kasus pidana umum dan kasus lainnya.
Terkait adanya pandemi COVID-19, katanya, pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk mencegah terjadinya virus corona di dalam Lapas dan Rutan seluruh Indonesia melalui PermemkumHam Nomor 10 tahun 2020 yang mengizinkan narapidana untuk pulang lebih awal bagi narapidana dengan kategori tertentu.
ADVERTISEMENT
"Kategori tertentu yaitu masa pidananya pendek tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, dan telah menjalani minimal setengah dari masa pidananya," ujarnya.
Zulfinasran mewakili Bupati Parigi Moutong saat menyaksikan pemberian remisi secara virtual kepada 138 warga binaan di Lapas Kelas III Parigi, di ruang kerja Bupati Parigi Moutong, Selasa, 17 Agustus 2021. Foto: Diskominfo Parimo
Kebijakan pidana tersebut tambahnya, disyaratkan melakukan isolasi mandiri di rumah sesuai Protokol Corona dengan syarat tetap wajib lapor di bawah pengawasan kejaksaan, kepolisian, balai kemasyarakatan dan pemerintah setempat.
"Lapas Parigi sejak bulan Maret 2020 hingga Agustus 2021 telah mengasimilasikan sebanyak 227 orang yang tentunya membantu mengurangi kepadatan warga binaan hingga 32 persen, walaupun notabene masih saja terjadi over kapasitas hampir 100 persen atau 99 persen. Di mana kapasitas lapas Parigi hanya 150 orang tetapi saat ini dihuni 298 orang," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran Ahmad, berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan RI lebih meningkatkan kinerja dan dapat mengikuti perkembangan isu terkait pemasyarakatan. Dan terpenting, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari- hari.
ADVERTISEMENT
"Laksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dengan terus berupaya untuk menjadikan lapas atau rutan tetap dalam suasana kondusif, aman serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya," kata Zulfinasran mewakili Bupati Parigi Moutong saat menyaksikan pemberian remisi secara virtual kepada 138 napi di Lapas Kelas III Parigi, di ruang kerja Bupati Parigi Moutong.