news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

15 Warga Donggala Jadi Saksi di Sidang Korupsi Proyek Rehab Rumah

Konten Media Partner
1 Agustus 2019 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para saksi saat bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi RTLH di PN Palu, Kamis, (1/8). Foto: Ikram/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Para saksi saat bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi RTLH di PN Palu, Kamis, (1/8). Foto: Ikram/PaluPoso
ADVERTISEMENT
15 warga dari dua desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (1/8), sebagai saksi sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Donggala tahun anggaran 2017.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi ini menjerat mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Donggala, Andi Budi Patarai dan empat terdakwa lainnya yakni, Andi Baso Patadungi selaku rekanan, Asryad Pangeran Entedaim selaku PPTK, Abdul Haris M Nur selaku mantan Kabid di Dinas Sosial Donggala dan terdakwa Kaharuddin selaku pengurus barang di Dinas Sosial Donggala.
15 saksi ini merupakan masyarakat yang menjadi sasaran penerima bantuan sosial RTLH di Kabupaten Donggala.
Fakta di persidangan terungkap jika pada umumnya masyarakat penerima bantuan yang dihadirkan JPU menerangkan bahwa dalam proses pelaksanaan pembangunan RTLH, beragam jenis bahan baku bangunan terdaftar dalam rincian anggaran biaya (RAB) namun tidak semuanya mereka terima.
Sebagaimana dikatakan Pacci, Abdul, Mansur dan Alema, masing-masing warga dari Desa Powelua.
ADVERTISEMENT
"Hampir sama semua pak, saya juga tidak menerima tripleks, engsel jendela dan ensel untuk pintu," kata Mansur yang dibenarkan oleh ketiga rekannya itu.
Bukan hanya itu katanya, beberapa item bahan bangunan sebagaimana yang tercantum dalam RAB, tidak sepenuhnya diterima.
"Seperti semen, seharusnya 18 sak tapi diterima hanya 16 sak. Kayu diberikan tidak dapat digunakan," ujar Mansyur.
“Untuk kayu ada yang disediakan dan diserahkan ke kami, tapi kayu itu tidak bisa digunakan untuk membangun," tambahnya.
Pengambilan sumpah terhadap para saksi kasus dugaan korups RTHL di Kabupaten Donggala, di PN Palu, Kamis (1/8). Foto: Ikram/PaluPoso
Sehingga menjadi tanda Tanya mengenai bukti yang diajukan pada majelis hakim, berupa penandatanganan semua draft bahan bangunan. Padahal, seingat saksi ketika diberikan kepada mereka untuk ditandatangani, belum ada daftar RABnya, apalagi tanda tangan Kepala Desa.
ADVERTISEMENT
"Saya didatangi Irham pegawai dari Dinas Sosial di rumah, belum ada daftar bahan bangunannya apalagi tanda tangan kepala desa," ujar Mansur diamini saksi lainnya.
Dalam melaksanakan pekerjaan RTLH tersebut, menurut para saksi, dikerjakan secara swadaya. Selama proses pekerjaanya, hanya pihak rekanan hanya saja yang datang menyerahkan bahan bangunan. Sedangkan pihak lainnya yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek bantuan itu, sama sekali tidak ada yang datang.
Sebagaimana dakwaan JPU, bantuan RTLH bersumber dari dana alokasi umum (DAU) senilai Rp 2,4 miliar yang dialokasikan untuk Kecamatan Sirenja sebanyak 4 penerima dengan anggaran sebesar Rp 100 juta.
Banawa Selatan dialokasikan untuk 5 penerima dengan nilai Rp 160 juta. Kemudian Kecamatan Sojol untuk 6 penerima dengan nilai Rp 100 juta, Balaesang 10 penerima dengan nilai Rp 200 juta, Dampelas 8 penerima dengan nilai Rp 159,9 juta.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Kecamatan Sindue untuk 40 penerima dengan nilai Rp 792 juta dan Kecamatan Banawa Tengah untuk 32 penerima dengan nilai Rp 633, 9 juta. Sisanya tersebar di Kabupaten Donggala sebanyak 10 penerima dengan nilai, Rp 199 juta,
Terdakwa Andi Baso Patadungi melakukan proses pengadaan secara langsung dengan menggunakan perusahaan CV Arin Karya, CV Surya Raya Sejahtera, CV Mandiri Sulteng.
Kontributor: Ikram