16 Penyintas Bencana Palu Diusir dari Hunian Sementara
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja mengusir 16 penyintas bencana yang menempati Hunian Sementara (huntara) di jalan Asam III, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin, (22/7). Ke-16 orang itu adalah penghuni rumah kontrakan dan/atau indekos ketika bencana Palu terjadi pada 2018.
ADVERTISEMENT
"Beberapa di antaranya berasal dari luar Kota Palu. Seperti berasal dari Desa Tomado, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi," ujar Camat Palu Barat, Kapau Bauwo, kepada wartawan, Senin (22/7).
Menurut Kapau, ke-16 orang itu tidak termasuk golongan masyarakat yang diprioritaskan untuk menempati huntara. Adapun yang termasuk prioritas, contohnya adalah warga Kelurahan Kabonena dan Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
"Sebelum melakukan penertiban, kami sudah dua kali melakukan sosialisasi kepada penghuni huntara," katanya.
Menimbulkan Polemik
Penertiban tersebut menuai kritik. Sulteng Bergerak, lembaga swadaya masyarakat pemerhati penyintas bencana Palu, menyatakan semua korban bencana punya hak yang sama untuk hidup layak, termasuk tinggal di huntara yang disediakan pemerintah.
“Pemerintah tidak boleh memberikan pembedaan dengan membuat kategori seakan-akan mereka yang dulunya tinggal di kos atau kontrak tidak berhak tinggal di huntara,” kata Firmansyah Algintara, juru bicara Sulteng Bergerak.
ADVERTISEMENT
Algintara menuntut Pemkot Palu memberikan solusi. "Jika seperti ini, maka kami menganggap Pemkot Palu sedang lari dari tanggung jawabnya," katanya.