176 Pengendara di Sulteng Dijatuhi Hukuman Denda oleh Pengadilan

Konten Media Partner
21 Juni 2019 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang warga mencari nama keluarganya yang terdaftar dalam tilang yang dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan Negeri Palu, Jumat, (21/), Foto: Ikram/PaluPoso
Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A / PHI/Tipikor/Palu, Sulawesi Tengah, menjatuhkan denda tilang kepada 176 pengendara karena melanggar aturan lalu lintas. Rinciannya, 124 pengendara memperoleh denda tilang dari Dirlantas Polda Sulteng dan 52 pengendara dari Satlantas Polres Palu.
ADVERTISEMENT
Sesuai daftar papan pengumuman di PN Palu, Jumat (21/7), Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng melakukan tilang kepada 124 pengendara, terdiri dari 54 kendaraan roda empat dan 70 kendaraan roda dua.
Atas pelanggaran tersebut, Hakim tunggal PN Palu, I Made Sukanada, didampingi panitera pengganti Festi Deby BN Piether, memberikan sanksi denda tilang masing-masing Rp 49 ribu, dan biaya perkara Rp 1.000, subsider tiga hari kurungan bagi pengendara yang memperoleh denda tilang dari Dirlantas Polda Sulteng.
Sedangkan sidang bagi puluhan pelanggar lalu lintas dari Satlantas Polres Palu dipimpin oleh Hakim tunggal PN Palu, Aisah H. Mahmud didampingi panitera pengganti Muhlis. Para pelanggar tersebut dijatuhi vonis denda tilang masing-masing Rp 49 ribu, biaya perkara Rp 1.000, subsider tiga hari kurungan.
ADVERTISEMENT
Seorang warga mencari nama keluarganya yang terdaftar dalam tilang yang dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan Negeri Palu, Jumat, (21/), Foto: Ikram/PaluPoso
Kontributor: Ikram (Palu)