176 Pengendara di Sulteng Dijatuhi Hukuman Denda oleh Pengadilan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A / PHI/Tipikor/Palu, Sulawesi Tengah, menjatuhkan denda tilang kepada 176 pengendara karena melanggar aturan lalu lintas. Rinciannya, 124 pengendara memperoleh denda tilang dari Dirlantas Polda Sulteng dan 52 pengendara dari Satlantas Polres Palu.
ADVERTISEMENT
Sesuai daftar papan pengumuman di PN Palu, Jumat (21/7), Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng melakukan tilang kepada 124 pengendara, terdiri dari 54 kendaraan roda empat dan 70 kendaraan roda dua.
Atas pelanggaran tersebut, Hakim tunggal PN Palu, I Made Sukanada, didampingi panitera pengganti Festi Deby BN Piether, memberikan sanksi denda tilang masing-masing Rp 49 ribu, dan biaya perkara Rp 1.000, subsider tiga hari kurungan bagi pengendara yang memperoleh denda tilang dari Dirlantas Polda Sulteng.
Sedangkan sidang bagi puluhan pelanggar lalu lintas dari Satlantas Polres Palu dipimpin oleh Hakim tunggal PN Palu, Aisah H. Mahmud didampingi panitera pengganti Muhlis. Para pelanggar tersebut dijatuhi vonis denda tilang masing-masing Rp 49 ribu, biaya perkara Rp 1.000, subsider tiga hari kurungan.
ADVERTISEMENT
Kontributor: Ikram (Palu)