2 Acara Resepsi Pernikahan di Donggala, Sulteng, Dibubarkan Tim COVID-19

Konten Media Partner
3 Oktober 2020 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Labuan Ipda Moh Fikri (kiri) bersama Tim COVID-19 Kecamatan Labuan dan Tanantovea, Kabupaten Donggala saat mendatangi salah satu acara pesta di daerah setempat, pada Sabtu (3/10). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Labuan Ipda Moh Fikri (kiri) bersama Tim COVID-19 Kecamatan Labuan dan Tanantovea, Kabupaten Donggala saat mendatangi salah satu acara pesta di daerah setempat, pada Sabtu (3/10). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi Sektor (Polsek) Labuan bersama Tim COVID-19 Kecamatan Labuan dan Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, membubarkan dua acara resepsi pernikahan di dua desa yakni Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan dan di Desa Wani Dua, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/10).
ADVERTISEMENT
“Pembubaran resepsi pernikahan warga tersebut untuk menghindari munculnya klaster baru penyebaran COVID-19 di Kabupaten Donggala, khususnya Kecamatan Labuan dan Tanantovea, karena Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Donggala masih melarang digelarnya acara resepsi pernikahan,” kata Kapolsek Labuan, Ipda Moh. Fikri, Sabtu (3/10).
Menurutnya, Kabupaten Donggala hingga kini masih berstatus zona merah COVID-19. Data terakhir pasien COVID-19 per tanggal 2 Oktober 2020 adalah 23 orang. Sehingga, mempertimbangkan kondisi tersebut belum diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa di satu lokasi.
Kapolsek Labuan Ipda Moh Fikri (kiri) bersama Tim COVID-19 Kecamatan Labuan dan Tanantovea, Kabupaten Donggala saat mendatangi salah satu acara pesta di daerah setempat, pada Sabtu (3/10). Foto: Istimewa
Demikian pula untuk resepsi pernikahan belum dapat digelar karena ada risiko berpotensi menjadi titik penyebaran baru virus corona.
Warga yang hendak menunaikan kewajiban menikah hanya diperbolehkan menggelar akad saja.
Olehnya, Kapolsek Labuan mengharapkan agar masyarakat dapat memahami kondisi terkini serta menaati imbauan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah melalui Gugus Tugas COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Jika memang melanggar, Tim Gugus Tugas dengan sangat terpaksa akan membubarkan secara paksa,” kata Fikri.