2 ASN di Sigi, Sulawesi Tengah, Diamankan karena Kasus Narkoba

Konten Media Partner
19 Maret 2020 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 ASN di Sigi, Sulawesi Tengah, Diamankan karena Kasus Narkoba
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi, Sulawesi Tengah, mengungkap kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan 17 tersangka. Dua di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi berinisial GF (50) dan BS (40).
ADVERTISEMENT
Wakapolres Sigi, Kompol M. Sumangkut, mengatakan, Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil melakukan penangkapan terhadap 17 tersangka dan barang bukti.
Total 94 paket sabu dengan berat 41,13 gram, serta uang tunai Rp 13.395.000 berhasil diamankan dari para tersangka.
Menurutnya, penangkapan ini tidak terlepas dari upaya Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peredaran narkoba yang cukup marak di wilayah Kabupaten Sigi.
“Tentunya keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada pihak Polres,” kata Wakapolres Sigi Kompol M. Sumangkut yang didampingi Kasat Narkoba Iptu J. Sagala, Kamis (19/3).
Wakapolres menjelaskan, modus tersangka membeli barang haram tersebut di wilayah Kota Palu dengan paket besar. Kemudian dibagi menjadi paket kecil untuk dijual kembali kepada para pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Sigi.
Barang bukti yang diamankan Polres Sigi dari tangan tersangka Narkoba di wilayah Kabupaten Sigi, Sulteng. Foto: Istimewa
“Polres Sigi yang notabenenya dekat dengan kota, itu juga bagian dari peredaran narkoba, ini didasari dengan baru dua bulan kita sudah menangani 17 tersangka kasus narkoba,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu kata Wakapolres Sigi, dari ke 17 tersangka kasus narkoba, dua di antaranya ASN dilingkup Kabupaten Sigi. Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti yang berbeda pula.
“Salah satu pelaku, GF (50), kita lakukan penangkapan saat salah satu anggota kita berpura-pura menjadi pembeli di Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, kemudian kita temukan 2 paket sabu seberat 0,47 gram dan 1 paket seberat 0,34 gram serta uang tunai sebesar Rp 7,3 juta dan satu orang pelaku lagi seorang perempuan yang diduga menjadi pembeli yaitu AY,” ujarnya
Sedangkan pelaku BS hanya ditemukan 1 paket sabu-sabu namun diduga barang tersebut sebagiannya telah terjual seharga enam ratus ribu rupiah.
Para pelaku katanya akan dijerat dengan Pasal 112-114 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Kompol M. Sumangkut mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sigi agar selalu menghindari penggunaan narkoba. Karena, selain tidak bermanfaat juga bisa terjerat hukum.