2 Bulan Masa Pandemi Corona, Polisi Tangkap 115 Tersangka Narkoba di Palu
ADVERTISEMENT
Terhitung September hingga Oktober 2020, Polisi Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah mengamankan 115 tersangka kasus peredaran narkotika di Sulawesi Tengah .
ADVERTISEMENT
“Ada 84 lp dengan tersangka 115 orang dalam proses,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Abdul Rakhman Baso, Selasa (27/10).
Dari 115 tersangka yang diproses tersebut, barang bukti yang diamankan yakni, sabu kurang lebih 8,4 gram dan 107 butir pil ekstasi.
Selama dua bulan masa pandemi COVID-19 ini juga, Polda Sulteng telah melakukan penggerebekan di kampung narkoba di Palu sebanyak tiga kali.
“Penggerebekan dilakukan beberapa kali gabung dengan teman-teman dari BNPP dalam melakukan penindakan terhadap narkotika di Palu,” ujarnya.
Memberantas peredaran narkotika di Sulteng menurutnya, pihak kepolisian terus berupaya membangun kesadaran seluruh masyarakat agar membantu kepolisian dalam menindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
“Minimal melaporkan apabila mendapat infomasi penyalahgunaan dan peredaran ini sehingga kita secepatnya melakukan penindakan,” katanya.