2 Bulan Masa Pandemi Corona, Polisi Tangkap 115 Tersangka Narkoba di Palu

Konten Media Partner
27 Oktober 2020 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih tiga kilo setengah, sebelum dilakukan kegiatan pemusnahan di Polda Sulteng, Rabu (24/7). Foto: Dok. PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih tiga kilo setengah, sebelum dilakukan kegiatan pemusnahan di Polda Sulteng, Rabu (24/7). Foto: Dok. PaluPoso
ADVERTISEMENT
Terhitung September hingga Oktober 2020, Polisi Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah mengamankan 115 tersangka kasus peredaran narkotika di Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Dari 115 tersangka tersebut, beberapa orang lainnya ditangkap di kampung narkoba di Kota Palu.
“Ada 84 lp dengan tersangka 115 orang dalam proses,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Abdul Rakhman Baso, Selasa (27/10).
Dari 115 tersangka yang diproses tersebut, barang bukti yang diamankan yakni, sabu kurang lebih 8,4 gram dan 107 butir pil ekstasi.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Abdul Rakhman Baso. Foto: Istimewa
Selama dua bulan masa pandemi COVID-19 ini juga, Polda Sulteng telah melakukan penggerebekan di kampung narkoba di Palu sebanyak tiga kali.
“Penggerebekan dilakukan beberapa kali gabung dengan teman-teman dari BNPP dalam melakukan penindakan terhadap narkotika di Palu,” ujarnya.
Memberantas peredaran narkotika di Sulteng menurutnya, pihak kepolisian terus berupaya membangun kesadaran seluruh masyarakat agar membantu kepolisian dalam menindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
“Minimal melaporkan apabila mendapat infomasi penyalahgunaan dan peredaran ini sehingga kita secepatnya melakukan penindakan,” katanya.