2 Pelaku Peretas Situs Untad Ditangkap, Rektor: Senang Sekaligus Sedih

Konten Media Partner
27 Januari 2021 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Ir. H. Mahfudz, MP. Foto: Rian/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Ir. H. Mahfudz, MP. Foto: Rian/PaluPoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belum lama ini, dua pelaku peretas situs Universitas Tadulako (Untad) berhasil ditangkap Cyber Crime Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).
ADVERTISEMENT
Diketahui, kedua pelaku yang berinisial MYT (26), dan RH (24), telah melakukan aksinya sejak tahun 2014.
Dari kedua tersangka pelaku peretas yang telah ditangkap Polisi itu dijerat pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara.
Menanggapi itu, Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. H. Mahfudz, MP mengatakan, setelah penangkapan kedua pelaku tersebut, dirinya merasa senang sekaligus sedih.
"Senang sekaligus sedih. Senangnya yah pelaku sudah tertangkap, terungkap sudah mafia yang ada di kampus. Kalau sedihnya, sudah mencoreng nama baik Universitas Tadulako," katanya kepada PaluPoso, Rabu (27/1).
Menurutnya, sesuai hasil penyidikan dari polisi, kasus tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan orang dalam (Lingkup Untad).
Ilustrasi Hacker. Foto: Shutterstock
"Dari hasil penyidikan, tidak ada yang terindikasi orang dalam yang terlibat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, mungkin pelaku utama itu (MYT) yang diperkirakan Prodi Informatika tidak selesai di Untad (Drop Out).
"Kalau tidak salah dia ini tidak lulus di Untad, kalau saya tidak lupa dia ini di Prodi Informatika," jelasnya.
Sejak dari 2014 beraksi membobol situs Untad, kejadian itu baru terbongkar pada tahun 2020.
"Ada orang tua yang dia target, anaknya calon mahasiswa kedokteran, orang tuanya tidak percaya, diklarifikasi di fakultas Kedokteran dan dari fakultas teruskan ke saya, maka saya tindaklanjuti bahwa ini penipuan," katanya.
Kedua tersangka itu melakukan penipuan dengan cara membuat akun WhatsApp dengan mengatasnamakan Admin Untad. Dengan cara itu pelaku mengirimkan pesan kepada calon korban untuk menawarkan jasa pengurusan bagi calon mahasiswa yang masuk di program studi kedokteran.
ADVERTISEMENT