2 Pembawa Sabu dari Medan Divonis 16 Tahun Penjara di Palu

Konten Media Partner
6 November 2019 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para terdakwa saat menunggu pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Sulteng, Rabu (6/11). Foto: Ikram/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Para terdakwa saat menunggu pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Sulteng, Rabu (6/11). Foto: Ikram/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Frengki Cornelius alias Angky, Yudi Hermanto alias Iboy dan Ali Alatas alias Ali, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu akan merasakan lamanya mendekam dibalik jeruji usai kasusnya divonis hakim.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono, terdakwa Frengki Cornelius alias Angky divonis 13 tahun pidana penjara. Sedangkan terdakwa Yudi Hermanto alias Iboy dan Ali Alatas alias Ali masing-masing divonis 16 tahun penjara. Kedua terdakwa ini membawa sabu seberat 2 kilogram dari Medan, Sumatera Utara, menuju Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bandara Mutiara Sis Al-Jufrie Palu.
"Menyatakan ke tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jouncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," demikian amar putusan dibacakan Lilik Sugihartono, didampingi Zaufi Amri dan Ernawaty Anwar selaku anggota majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
Selain itu dalam amar putusan majelis hakim, para terdakwa masing- masing dibebankan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Adapun barang bukti berupa 4 bungkus paket besar kristal putih diduga sabu, 4 unit handphone (HP) dari berbagai tipe dan babuk lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan satu unit mobil Honda Brio warna merah nomor Polisi DB 1938 LS dikembalikan kepada Ranny.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut masing-masing 17 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU ) Lucas J. Kubela.
Ilustrasi Penjara (Foto: Thinkstock)
Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada JPU dan terdakwa menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
ADVERTISEMENT
Atas putusan terhadap Frangky Cornelius, JPU Lucas J. Kubela menyatakan akan melakukan banding.
Frengki Cornelius alias Angky, Yudi Hermanto alias Iboy dan Ali Alatas alias Ali ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng dipimpin Kepala Subdit III, AKBP P. Sembiring di Bandara Mutiara Sis Al-Jufrie pada Minggu 7 April 2019.
Yudi Hermanto dan Ali Alatas membawa narkoba jenis sabu dari Kota Medan menuju Kota Palu dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan.
Sementara Frengky Cornelius menunggu kedatangan mereka di Bandara Mutiara Sis Al-Jufrie Palu, untuk dijemput.
Dari ke tiga orang itu, petugas menyita lima bungkus paket sabu terdiri dari empat bungkus paket besar dan satu bungkus paket sedang dengan berat total sekitar 2 kilogram.
ADVERTISEMENT
Ikram