2 Tahun Pandemi, Pelaku Bisnis di Banggai Tak Dapatkan Insentif Pajak Daerah

Konten Media Partner
2 Juli 2021 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu kedai kopi di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng yang membuka hanya sampai pukul 22.00 WITA  karena pemberlakukan PPKM skala mikro. Pembatasan jam malam turut berpengaruh pada pendapatan bisnis di sektor riil. [Foto: Alisan/Palu Poso]
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu kedai kopi di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng yang membuka hanya sampai pukul 22.00 WITA karena pemberlakukan PPKM skala mikro. Pembatasan jam malam turut berpengaruh pada pendapatan bisnis di sektor riil. [Foto: Alisan/Palu Poso]
ADVERTISEMENT
Sejak tahun 2020, dunia usaha di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) terdampak pandemi, sehingga mengakibatkan minimnya pendapatan, salah satunya bisnis hotel dan restoran. Di sisi lain, belum muncul kebijakan insentif untuk pajak dan retribusi daerah.
ADVERTISEMENT
Tahun 2020, pajak daerah Kabupaten Banggai hanya bisa dicapai Rp 54,6 miliar, sementara yang ditargetkan sekitar Rp 105 miliar atau 48 persen.
Adapun retribusi daerah dari hanya sekitar Rp 22 miliar dari total target Rp33 miliar atau 34 persen.
Ketua Fraksi PKB DPRD Banggai Syafrudin Husain menjelaskan, belum ada revisi peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah di masa pandemi.
“Masih tetap pakai aturan lama, di daerah-daerah lain juga saya belum dengar ada insentif itu,” kata Syafrudin, Jumat (2/7).
Solusinya, ujar dia, kepala daerah mengeluarkan peraturan bupati. Namun, kebijakan itu berisiko bertentangan dengan perda tentang pajak dan retribusi daerah.
“Ya, kecuali revisi perda. Sebenarnya penundaan pembayaran bisa, bukan insentif atau pengurangan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ia sepakat apabila terjadi penurunan tajam pada pajak dan retribusi daerah karena pandemi COVID-19 akibat menurunnya daya beli dan mobilitas masyarakat. “COVID-19 itu nyata, jadi memang wajar kalau pendapatan kita juga turun,” katanya.
Tahun 2020 lalu beberapa kali diterapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kini ketika angka kasus bergerak naik, PPKM skala mikro kembali diterapkan sejak 29 Juni 2021.
Hanya saja, alasan pandemi tidak diterima sepenuhnya oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra Masnawati Muhammad. Fraksinya membutuhkan penjelasan tambahan di luar dampak pandemi.
Fraksi Gerindra berharap kepada pemerintah daerah menggali sumber pendapatan asli daerah yang baru. Selain mengoptimalkan sumber yang sudah ada selama ini, sesuai potensi riil.
“Ini penting dilakukan mengingat biaya pemenuhan kebutuhan prioritas masyarakat yang sangat besar,” katanya saat rapat laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), Kamis (1/7).
ADVERTISEMENT