2 Terdakwa Sabu 24,9 Kg di Palu Dituntut Hukuman Mati

Konten Media Partner
15 Desember 2020 8:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Terdakwa RS alias O (36) dan AM alias M (38), pemilik sabu seberat 24,9 Kg yang ditangkap tim Subdit III Ditnarkoba Polda Sulteng belum lama ini, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Sricahyawijaya.
ADVERTISEMENT
Tuntutan dari JPU juga itu dibacakan satu persatu dalam berkas yang terpisah.
"Perbuatan kedua terdakwa adalah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum, Nur Sricahyawijaya melalui persidangan virtual yang dipusatkan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (14/12).
Ia menjelaskan, perbuatan terdakwa yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Perbuatan itu juga dapat merusak generasi muda serta jumlah jenis sabu yang dimiliki dijadikan barang bukti terbesar di Sulteng," ujarnya.
Dari tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa meminta waktu selama 7 hari untuk mengajukan pembelaan. Sehingga, sidang akan dilanjutkan pada Senin depan, 21 Desember 2020.
ADVERTISEMENT