2 Terdakwa Sabu 24,9 Kg di Palu Dituntut Hukuman Mati
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tuntutan dari JPU juga itu dibacakan satu persatu dalam berkas yang terpisah.
"Perbuatan kedua terdakwa adalah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum, Nur Sricahyawijaya melalui persidangan virtual yang dipusatkan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (14/12).
Ia menjelaskan, perbuatan terdakwa yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Perbuatan itu juga dapat merusak generasi muda serta jumlah jenis sabu yang dimiliki dijadikan barang bukti terbesar di Sulteng," ujarnya.
Dari tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa meminta waktu selama 7 hari untuk mengajukan pembelaan. Sehingga, sidang akan dilanjutkan pada Senin depan, 21 Desember 2020.
ADVERTISEMENT