2 Tukang Nujum di Tolitoli, Ditangkap Polisi di Wisma Banggai, Sulteng

Konten Media Partner
22 Januari 2020 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka kasus penipuan di wilayah Tolitoli, Sulteng, saat digiring Tim Buser Satreskrim Polres Tolitoli ke Markas Polres Tolitoli. Foto: Moh. Sabran/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka kasus penipuan di wilayah Tolitoli, Sulteng, saat digiring Tim Buser Satreskrim Polres Tolitoli ke Markas Polres Tolitoli. Foto: Moh. Sabran/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap dua orang tersangka kasus penipuan dengan modus ahli nujum atau peramal di 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Kedua tersangka itu adalah Suwando D. Rachman (52) dan Robby Tarukbua (49).
ADVERTISEMENT
"Dua tersangka yang kita tangkap ini merupakan residivis dalam kasus yang sama," kata Kasat Reskrim Polres Tolitoli, AKP Felix A. Saudale, Rabu (22/1).
Kronologi kejadian kata Felix, berawal saat kedua tersangka melintas di kawasan Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Kalangkangan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, pada Kamis 12 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu tersangka Suwando D. Rachman (52), warga Jalan Raya Eyato, Kelurahan Molosipat, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, memberhentikan korbannya bernama Ahmad Saudah.
Tersangka mengajak korbannya berbicara seakan-akan pernah kenal sebelumnya.
Pada saat tengah berbicara, tersangka kemudian mengajak rekannya bernama Robby Tarukbua (49) warga Dusun I Desa Poigar I, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, yang berada di belakang untuk mendekat dengan cara mengusap kepala korban.
ADVERTISEMENT
Usai menerima kode tersebut, dengan berkedok menanyakan alamat, tersangka Robby Tarukbua kemudian menanyakan seorang dokter spesialis penyakit dalam kepada korban yang bermukim di Desa Kalangkangan. Namun belum sempat dijawab oleh korban, tersangka Suwando D. Rachman langsung menjawab, jika orang yang dimaksud sudah tidak berdomisil di Desa Kalangkangan.
Aksi kedua tersangka berjalan mulus. Sehingga, saat korbannya sudah terhipnotis dan meminta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban. Salah satu tersangka kemudian memasukkan ke dalam dua amplop yang berbeda, di mana amplop tersebut berisi kartu ATM tersangka dan korban. Selanjutnya kartu ATM korban sudah berada di tangan tersangka, sedangkan kartu ATM tersangka di tangan korban.
Setelah mendapatkan kartu ATM lanjut Felix, tersangka kemudian meminta kembali nomor pin kartu ATM milik korban. Setelah mengetahui nomor pin korban, tersangka pun menyarankan untuk mengganti nomor salah satunya dengan alasan jika salah satu nomor yang tertera dalam pin tidak sesuai dengan kehidupan korban.
ADVERTISEMENT
"Setelah keduanya mendapatkan kartu ATM korban beserta pin, mereka berdua langsung menuju lokasi ATM di taman kota Kelurahan Panasakan untuk menguras sebagian uang milik korban, di mana uang yang ada ditabungannya itu mencapai Rp 30,7 juta,’’ kata Felix.
Dua tersangka kasus penipuan di wilayah Tolitoli, Sulteng, saat digiring Tim Buser Satreskrim Polres Tolitoli ke Markas Polres Tolitoli. Foto: Moh. Sabran/PaluPoso
Ditambahkan Felix, keesokan harinya kedua tersangka berangkat menuju ke Provinsi Gorontalo dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di tujuan, kedua tersangka pun kembali melakukan penarikan tunai, di mana dana tersebut ditransfer ke istri tersangka Robby Tarukbua.
Atas pengaduan dari korban terkait penipuan yang dilaporkan di Mapolsek Galang, Polsek Galang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tolitoli dan langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan Tim Buser Satreskrim Polres Tolitoli ke Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, untuk melakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
‘’Mengetahui tim kami akan melakukan penangkapan, para tersangka kemudian melarikan diri ke arah Provinsi Gorontalo, setibanya di Gorontalo unit Buser bersama penyidik mendapat informasi bahwa tersangka telah menyeberang ke Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menggunakan kapal ferry,’’ ujarnya.
Tak mau kehilangan jejak tersangka katanya, Satreskrim Polres Tolitoli berkoordinasi dengan Saterskrim Polres Banggai untuk meminta bantuan melacak keberadaan tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui jika tersangka sedang menginap di salah satu wisma di Kilometer Satu. Saat melakukan pengecekan terhadap tamu yang menginap, unit Buser Satreskrim Polres Banggai mendapati kedua tersangka menginap di kamar 109.
Setelah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti (Babuk), selanjutnya kedua tersangka bersama babuk dibawa ke Mako Polres Banggai untuk ditahan sementara, sembari menunggu personel Satreskrim Polres Tolitoli untuk diserahkan dan dibawa kembali ke Kabupaten Tolitoli.
ADVERTISEMENT
Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Tolitoli menyita barang bukti berupa belasan kartu ATM dari berbagai Bank, dua unit sepeda motor milik tersangka.
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tolitoli sembari menunggun proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.