2 Warga Malaysia Terlibat Narkoba di Sulteng Divonis 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
21 November 2019 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang vonis dua WN Malaysia terlibat sabu di wilayah Sulteng, di PN Palu, Kamis (21/11). Foto: Ikram/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis dua WN Malaysia terlibat sabu di wilayah Sulteng, di PN Palu, Kamis (21/11). Foto: Ikram/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Alimuddin Bin Muhammad Ajay (51) dan Hajar Bin Tahir (55), ke duanya warga negara Malaysia, masing-masing divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa 20 tahun penjara, denda Rp 10 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Alimudin Bin Moh Ajay alias Abang dan Hajar Bin Tahir alias Paci, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (21/11).
Dalam salah satu pertimbangan memberatkan kata Lilik, perbuatan terdakwa dilakukan berulang dan berkewarganegaraan Malaysia.
ADVERTISEMENT
Usai membacakan putusan, Lilik, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan selama tujuh hari, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
Ditemui PaluPoso usai persidangan, terdakwa Hajar Bin Tahir melalui kuasa hukumnya Riswanto Lasdin menyatakan akan melakukan banding.
Sebagaiamana diketahui, dalam dakwaan JPU Lucas J. Kubela, menguraikan, berawal dari kedatangan Alimudin bersama rekannya, Nasrul berkewarganegaraan Malaysia dan masih berstatus DPO, ke duanya membawa sabu melalui jalur laut ke Tarakan. Kemudian keduanya menumpang pesawat ke Palu pada Maret 2019.
Setibanya di Palu, Alimudin dan rekannya lalu menginap di Hotel Kampung Nelayan, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
Selanjutnya Alimudin mengambil dua paket sabu yang dibawanya dari Malaysia, lalu diletakkan di atas meja kamar hotel, lantas di foto.
ADVERTISEMENT
Kemudian Alimudin menelpon Hajar yang berada di Lapas Klas II Palu untuk menyuruh orang suruhannya mengambil paket dimaksud.
Kepala BNNP Sulteng, Suyono, saat memberikan keterangan pers dengan menghadirkan pelaku narkoba di Palu, Rabu (24/4). Foto: Dok.PaluPoso/Ikram
Selanjutnya Hajar menelpon Kartika untuk menjemput Alimudin bersama temannya di hotel.
Saat Alimudin keluar bersama Kartika, mereka menitip kunci kamar hotel dan berpesan bila ada yang datang, kunci kamar diberikan kepada orang tersebut.
Setelah berada dalam mobil, Alimudin meminta kepada Kartika untuk mengantarnya ke Hotel Palu City, lalu ke rumah Kartika.
Tiba di depan rumah Kartika, Alimudin memberikan satu paket sabu ukuran sedang untuk disimpan di rumahnya hingga ada orang yang datang menjemputnya.
Selanjutnya Alimudin bersama rekannya menginap di Hotel Sutan Raja dan meminta kepada Kartika untuk mengantar mereka ke bandara, guna berangkat ke Makassar.
ADVERTISEMENT
Terkait paket sabu yang dititip di hotel, Hajar lalu menelpon Yahya Ang yang berada di Rutan Klas II A Palu, untuk menyuruh orang suruhannya mengambil paket tersebut.
Yahya Ang lalu menyuruh orang suruhannya bernama Ferry Monoarfa dan Erwin Yasin untuk mengambil paket tersebut, namun telah terendus oleh petugas BNNP Sulteng dan keduanyapun ditangkap.
Hasil interogasi dan pengembangan petugas bahwa pemilik dua paket sabu adalah Alimudin dan telah berada di Makassar.
BNNP Sulteng lalu berkoordinasi dengan BNNP Sulawesi Selatan dan Alimudin berhasil ditangkap di salah satu hotel Pantai Losari, petugas lalu menyerahkan kepada BNNP Sulteng.
Hasil interogasi dan pengembangan, petugaspun lalu menangkap Kartika. Total barang bukti sabu diamankan adalah dua paket yang diperoleh di hotel. Paket sabu pertama seberat 23,6 gram, paket sabu kedua seberat 23,8 gram. Sedangkan paket sabu yang disita dari Kartika seberat 21,6 gram. Sehingga total babuk sabu adalah 69 gram.
ADVERTISEMENT
Ikram