2 Warga Sigi Ditangkap Polisi karena Curi Meteran Pengungsi Gempa

Konten Media Partner
11 Desember 2019 16:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Biromaru AKP Henry Burhanuddin saat memperlihatkan 2 pelaku pencuri meteran di Huntara beserta barang buktinya. Foto: Dok. Polsek Biromaru
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Biromaru AKP Henry Burhanuddin saat memperlihatkan 2 pelaku pencuri meteran di Huntara beserta barang buktinya. Foto: Dok. Polsek Biromaru
ADVERTISEMENT
Polisi Sektor (Polsek) Biromaru, Polres Sigi, berhasil meringkus dua dari 8 orang terduga pelaku pencurian meteran listrik dan seng hunian sementara (huntara) para pengungsi korban gempa di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Tersangka adalah BY (24) dan IS (21). Keduanya adalah warga Pakuli dan diamankan pada 14 November 2019, setelah pihak pemerintah desa (Pemdes) setempat melaporkan kasus pencurian itu ke pihak Polsek Biromaru pada 19 Oktober lalu.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku ada 8 orang, dua sudah diamankan, sementara 6 orang lainnya masih dalam pengejaran kami,” kata Kapolsek Biromaru AKP Henry Burhanuddin, Rabu (11/12).
Berawal dari laporan tersebut katanya, Satuan Reskrim Polsek Biromaru bersama Tim Buser langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Ilustrasi: Petugas PLN mengganti meteran listrik. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Selain dua orang pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti (Babuk) 4 unit meteran dan 5 lembar seng. Kata Kapolsek, jumlah meteran yang dicuri sebanyak 10 unit dan seng sebanyak 42 lembar.
ADVERTISEMENT
“Meteran yang dicuri sebanyak 10, ditemukan 4 unit. Seng 42 lembar, ditemukan baru 5 lembar. Meteran ini kami sita dari masyarakat Sibalaya Utara karena telah dijual pelaku seharga Rp 500 hingga Rp 550 ribu per unit,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, huntara tersebut belum dihuni sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya. "Belum ditempati dikarenakan aliran listriknya belum ada tapi meteran sudah terpasang," katanya.
Hasil interogasi polisi, pelaku melakukan pencurian dengan motif untuk bersenang-senang dengan minuman keras (Miras). Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat ke (1) ke 3,4, 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.