3 Mahasiswa Palu Ditangkap Polisi Setelah Jual Motor Curian

Konten Media Partner
15 Oktober 2019 11:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepolisian Sektor (Polsek) Labuan, Kabupaten Donggala menangkap dan mengamankan tiga mahasiswa berinisial BG (19), MR (18), AR (18) di salah satu indekos di Kota Palu, Sulawesi Tengah Senin (14/10). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepolisian Sektor (Polsek) Labuan, Kabupaten Donggala menangkap dan mengamankan tiga mahasiswa berinisial BG (19), MR (18), AR (18) di salah satu indekos di Kota Palu, Sulawesi Tengah Senin (14/10). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Sektor (Polsek) Labuan, Kabupaten Donggala menangkap dan mengamankan tiga mahasiswa berinisial BG (19), MR (18), AR (18) di kost mereka di Kota Palu, Sulawesi Tengah Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
Ketiga mahasiswa ini ditangkap karena diduga menjual motor hasil curian dari pelaku TZ dan RD yang lebih dulu ditangkap petugas Polisi, Kamis (10/10) di Desa Labuan Salumbone, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.
Kapolsek Labuan Iptu Laloan melalui Aipda Res Bripka Rifai, Selasa (15/10), mengatakan, penangkapan tiga mahasiswa tersebut merupakan hasil pengembangan dari pelaku RD (19) dan (TZ) yang lebih dulu ditangkap di Desa Labuan Salumbone.
Ia mengatakan, RD dan TZ ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/133/ X/2019/Sek. Lbn dengan pelapor atas nama Rosmila.
"TZ lebih dulu ditangkap di rumahnya, hasil pengembangan kita kembali menangkap RD," katanya.
Sebelumnya, motor milik Rosmila dicuri di halaman rumah Heni sekitar pukul 03.00 WITA di Desa Labuan Salumbone, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, pada Kamis (10/10).
ADVERTISEMENT
Kontributor: Ikram