3 Terdakwa Kasus Narkotika di Palu Dituntut Hukuman Mati

Konten Media Partner
8 Januari 2021 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palu, Awaluddin Muhammad. Foto: Kristina Natalia/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palu, Awaluddin Muhammad. Foto: Kristina Natalia/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Palu telah melakukan tuntutan terkait pidana umum sebanyak 722 perkara sepanjang 2020.
ADVERTISEMENT
Dari ratusan perkara tersebut, kasus pencurian paling banyak ditangani, disusul tindak pidana narkotika.
“Tuntutan terkait pidana umum 722 perkara baik yang ditangani oleh Polres Palu dan jajarannya maupun dari BNN Sulteng,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palu, Awaluddin Muhammad, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/1).
“Sebagai kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi kami juga melakukan penuntutan terhadap penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng,” tambahnya.
Awaluddin merinci, dari 722 perkara, telah diputus oleh pengadilan sebanyak 646 perkara dan sisanya 86 masih dalam proses sidang.
“Sejak Maret 2020 persidangan dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Palu. JPU dan hakim panitera bersama di Pengadilan Negeri Palu, sedangkan terdakwa mengikuti sidang melalui zoom dari Rutan Maesa Palu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dari ratusan kasus tersebut, tercatat 240 perkara paling banyak ditangani adalah tindak pidana terhadap orang dan harta benda, dalam hal ini pencurian. Disusul kasus narkotika dengan jumlah 203 perkara.
“Pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan seperti begal,” katanya.
Lanjut Awaluddin, catatan terakhir untuk tindak pidana narkotika di akhir 2020 ada dua berkas perkara dengan tiga terdakwa yang diajukan tuntutan pidana mati. Dua perkara ini sedang dalam proses dengan barang bukti sabu dalam tahap pembelaan, sementara barang bukti ribuan ekstasi dalam tahap replik oleh jaksa penuntut umum.
“Satu penyidikan Polda Sulteng dan satu penyidikan Polres Palu,” kata Awaluddin.
Ia menambahkan, dari 203 kasus tindak pidana narkotika, ada 181 perkara yang sudah putus dan sisanya dalam proses persidangan.
ADVERTISEMENT
“Berkas narkotika yang banding ada lima, sisa bulan-bulan sebelumnya,” ujarnya.