5 Pencuri Motor di Parigi Moutong Ditangkap, Salah Satunya Pemilik Bengkel Motor

Konten Media Partner
16 September 2021 18:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Parigi Moutong gelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pencurian motor di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat (16/9). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Parigi Moutong gelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pencurian motor di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat (16/9). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menangkap lima pelaku pencurian motor di wilayah itu.
ADVERTISEMENT
“Satreskrim Polres Parimo hari ini merilis perkara pencurian kendaraan bermotor yang berhasil kita ungkap pada tanggal 8 September 2021,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong, AKP Donatus Kono kepada sejumlah awak media, Kamis (16/9).
Dia mengatakan, dalam pengungkapan perkara pencurian motor ini pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak tujuh unit kendaraan sepeda motor.
Adapun inisial para pelaku yaitu, H, Ag alias A, W, D, dan L.
Menurut dia, pelaku insial W selain melakukan pencurian, W juga merupakan penadah sekaligus pemilik bengkel di wilayah itu.
Kemudian, dari tujuh barang bukti diamankan, lima unit sepeda motor merupakan barang hasil curian. Sementara dua sepeda motor lainnya digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan sepeda motor, kata Donatus, pihaknya juga mengamankan sejumlah peralatan bengkel, di antaranya mesin kompresor dan alat bengkel lainnya yang digunakan para pelaku ketika melakukan aksi pencurian.
“Alat-alat bengkel itu digunakan para pelaku yang sudah merupakan sindikat ini sebelum melakukan aksinya. Setelah dicuri motor-motor terlebih dahulu mereka simpan di dalam bengkel yang dikendalikan pelaku berinisial W (28),” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, AG alias A merupakan pelaku yang paling aktif dalam aksi pencurian ini. Sebab, dari semua tempat kejadian perkara (TKP), AG ikut terlibat.
“Jadi pelaku yang berperan aktif itu adalah saudara AG alias A, karena dalam lima TKP yang telah kita ungkap AG ini ikut terlibat,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, tempat kejadian perkara pencurian motor terjadi di dua kecamatan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong yakni, Kecamatan Lambunu dan Kecamatan Moutong.
Setelah melakukan aksi pencurian di Parigi Moutong, para pelaku membawa hasil curiannya ke wilayah Napu atau wilayah Kabupaten Poso. Usai menjual barang curiannya di wilayah Napu, pelaku juga melakukan aksinya di wilayah tersebut, dan hasil curian itu dijualnya di Parigi Moutong.
“Mereka dari sini bawa sepeda motor, setelah terjual di sana, dia bawa lagi hasil curian itu untuk ke Parimo. Makanya kemarin ada satu unit sepeda motor kita amankan. Tapi, karena TKP-nya di wilayah sana maka barang buktinya kita serahkan ke Polsek Lore,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Parigi Moutong agar lebih waspada menyimpan kendaraannya. Karena para pelaku selalu melihat kesempatan untuk melakukan aksi pencurian.
ADVERTISEMENT
“Alat-alat yang mereka gunakan dalam aksinya adalah kunci-kunci yang digunakan sebagai alat bengkel yang sudah dimodifikasi, dan rata-rata TKP pelaku menggunakan alat itu untuk menghidupkan mesin motor curiannya,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku pertama diamankan adalah inisial A di Palu. Selanjutnya, pengembangan hingga menangkap pelaku lainnya di TKP berbeda.
“Jadi pelaku ada yang diamankan di wilayah Napu dan ada di Kota Palu, dan menurut pelaku hasil curiannya digunakan untuk foya-foya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 ayat (2) juncto pasal 65, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.