53 Orang Terjaring Operasi Non-Yustisi di Tolitoli, Sulteng

Konten Media Partner
25 November 2020 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operasi non yustisi Satpol PP Tolitoli. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Operasi non yustisi Satpol PP Tolitoli. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim COVID-19 Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, terus gencar menggelar operasi non yustisi di sejumlah tempat di daerah ini.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Operasi ini kami terus lakukan hingga 4 Desember 2020 mendatang," kata Kasatpol PP Kabupaten Tolitoli, Samsuh kepada PaluPoso, Rabu (25/11).
Dijelaskan Samsuh, sasaran operasi kali ini menyasar para pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, dengan melibatkan tim gabungan dari Unsur Satpol PP, TNI, Polri serta tim medis.
Operasi non yustisi Satpol PP Tolitoli. Foto: Istimewa
Selama operasi non yustisi, total 53 pelanggar terjaring, dengan klasifikasi pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2011 sebanyak 31 orang, dengan sanksi denda uang Rp 20 ribu.
ADVERTISEMENT
Sementara pelanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2020 sebanyak 22 orang, dengan denda sebesar Rp 25 ribu, serta sanksi sosial berdasarkan Perbup Nomor 23 Tahun 2020 sebanyak 12 orang.
"31 orang tersebut kami temukan tidak membawa identitas kependudukan atau KTP, sementara 22 orang tidak mematuhi protokol kesehatan tanpa menggunakan masker saat berkendara. Untuk 9 orang lagi yang terjaring kami perintahkan untuk bersihkan sarana publik," ujarnya.
Seluruh pelanggar lanjutnya, diperiksa oleh petugas PPNS Satpol PP, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19.