56 ASN Koruptor di Sulawesi Tengah Dipecat

Konten Media Partner
15 Juli 2019 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kasubbag Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng, Muh. Zulmi Fiskana. Foto: Ikram/PaluPoso
Sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat korupsi di Sulawesi Tengah yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
ADVERTISEMENT
Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, mengatakan, untuk ASN tingkat Provinsi semuanya sudah diberhentikan.
Bahkan seingat dia, kata Longki, ada ASN diberhentikan karena indisipliner dan melanggar Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng, Asri, melalui, Kasubbag Disiplin BKD Sulteng, Muh. Zulmi Fiskana, mengatakan, sebanyak 16 orang ASN tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dipecat karena kasus korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Pemberhentian ASN itu sesuai aturan berlaku dan juga berdasarkan atas keputusan bersama Menpan RB, Mendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kesepakatan itu tertuang dalam Keputusan Bersama tanggal 13 September 2018, Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
ADVERTISEMENT
Bahkan kata dia, para ASN terpidana korupsi sempat melakukan perlawanan agar bebas dari pemecatan dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun langkah mereka gagal dengan dikeluarkannya putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018.
" Jadi kalau untuk tingkat Pemerintah Provinsi, semua telah diberhentikan, " kata Zulmi.
Bahkan Gubernur Sulteng selaku perpanjangan Pemerintah Pusat untuk daerah telah menyurati semua Bupati dan Wali Kota agar menindaklanjuti ASN Tipikor daerah masing-masing. Sebab batas akhir eksekusi putusan tersebut pada 31 April 2019.
Sekaitan dengan putusan tersebut lanjutnya, sudah hampir semua kabupaten/kota se-Sulteng telah menindaklanjutinya. “Cuma sampai sekarang belum ada surat tembusannya,” ujarnya.
Ia menambahkan ASN paling banyak diberhentikan untuk wilayah Sulawesi Tengah, kasus pemecatan ASN Tipikor paling banyak terjadi di Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan. Kasusnya di atas 10 orang.
ADVERTISEMENT
Kontributor: Ikram