7 DPD Minta Penunjukan Plt DPW Partai Berkarya di Sulteng

Konten Media Partner
19 April 2021 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Partai Berkarya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Partai Berkarya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 7 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Salim Baculu, sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Sulteng.
ADVERTISEMENT
Mereka juga mengusulkan kepada DPP Partai Berkarya untuk segera mengambil langkah menyusul persoalan hukum yang menjerat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Sulteng, Salim Baculu.
Ketujuh DPD tersebut adalah Tolitoli, Donggala, Poso, Banggai, Tojo Una-una, Kota Palu, dan Buol.
"Dengan tegas kami memohon dengan hormat kepada Pengurus DPP Partai Berkarya (Beringin Karya) Bapak Ketum Muchdi PR dan Sekertaris Jendral Bapak Badaruddin Andi Picunang, untuk memenuhi permintaan dan sikap kami terhadap kepemimpinan Salim Baculu," demikian salah satu poin dalam surat pengurus DPD Partai Berkarya Kabupaten Banggai yang ditandatangani Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Banggai, Muttaqin Suling yang diterima media ini, Senin (19/4).
Sebagaimana diketahui, Salim Baculu sudah divonis di Pengadilan Tingkat Pertama walaupun saat ini belum dijalani karena adanya banding oleh jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Sekaitan hal itu, pengurus DPD Partai Berkarya tidak bersedia dipimpin oleh seorang ketua yang berstatus narapidana.
"Untuk menjaga marwah dan wibawa partai kita di mata publik, maka kami atas nama pengurus DPD Partai Berkarya (Beringin Karya) Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan sikap tidak lagi bersedia dipimpin oleh seorang ketua yang berstatus narapidana,” bunyi poin lainnya dalam surat pernyataan DPD Kabupaten Banggai.
Surat pernyataan dalam bentuk mosi tak percaya dari 6 DPD lainnya, intinya serupa dengan isi surat pernyataan DPD Partai Berkarya Kabupaten Banggai.
Bahkan, surat pernyataan DPD Partai Berkarya Kabupaten Poso menyebutkan bahwa di bawah kepemimpinan Salim Baculu, DPW Partai Berkarya Sulteng sering terjadi kekisruhan yang nantinya akan berdampak pada penjabaran hasil Keputusan Rapimnas di Jakarta tahun 2020.
ADVERTISEMENT
“Dan, yang tak kalah pentingnya Nomor Perkara 406/Pid.Sus/2020/PN. Pal dengan Jaksa Penuntut Umum Irna Indira Ratih, SH di Pengadilan Negeri Palu menyatakan terdakwa Salim Baculu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” bunyi salah satu poin dalam surat pernyataan DPD Partai Berkarya Poso yang ditandatangani Andi Abdi Nur Pagalai Wahid selaku ketua dan Chesser P. A Rembang selaku sekretaris.
Oleh karena itu, DPD Poso meminta agar pengurus DPP Partai Berkarya bisa mengambil kebijakan yang tegas dan terukur dengan dasar hukum konstitusional yang termaktub dalam AD/ART Partai, agar supaya Salim Baculu segera diberhentikan dan ditindak lanjuti dengan mengeluarkan SK Plt Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Sulteng.
ADVERTISEMENT