7 Hal yang Perlu Diketahui Pelaku UMKM di Kota Palu untuk Cegah COVID-19

Konten Media Partner
8 April 2020 20:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ILUSTRASI: Suasana di salah satu kafe di Palu, Sulawesi Tengah saat pengunjung Nobar Debat Capres pada Minggu (17/2/2019). Foto: Dok. PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
ILUSTRASI: Suasana di salah satu kafe di Palu, Sulawesi Tengah saat pengunjung Nobar Debat Capres pada Minggu (17/2/2019). Foto: Dok. PaluPoso
ADVERTISEMENT
Di tengah pencegahan penyebaran virus Corona jenis baru atau COVID-19, Usaha Mikro Kecil Menengah di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dipastikan akan tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan melalui surat edaran Wali Kota Nomor : 443/0748/PERDAGIND/2020 tentang Pencegahan Penyebaran virus Corona jenis baru atau COVID-19 di wilayah Kota Palu, Rabu (8/4).
Dalam surat edaran tersebut, usaha ekonomi masyarakat seperti warung makan, cafe dan PKL tetap melakukan aktivitas usahanya.
Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, beberapa hal yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Pertama, tidak menyediakan fasilitas kursi dan meja di tempat usaha agar konsumen tidak berkumpul. Ke dua, tidak melayani konsumen yang akan makan dan minum di tempat usaha. Ke tiga, pelaku usaha agar mengingatkan kepada konsumen yang membeli produk untuk menjaga jarak minimal dua meter.
Ke empat, konsumen yang membeli produk dan tidak memakai masker agar tidak dilayani. Ke lima, pelaku usaha wajib menyiapkan fasilitas tempat cuci tangan dengan menggunakan air keran dan sabun.
ADVERTISEMENT
Ke enam, pelaku usaha dalam melayani konsumen wajib menggunakan masker.
Ke tujuh, bagi konsumen sedapat mungkin membeli produk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah seperti warung makan, cafe dan PKL untuk menggunakan atau memanfaatkan Nujek, Gojek dan lain-lain.
1
2