7 Pelaku Usaha Produk Ilegal di Sulteng Diproses Hukum

Konten Media Partner
28 Desember 2020 9:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan kosmetik ilegal yang beredar di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan BPOM di Palu, Senin (28/12). Foto: Kristina Natalia/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan kosmetik ilegal yang beredar di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan BPOM di Palu, Senin (28/12). Foto: Kristina Natalia/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Ratusan kosmetik ilegal hasil sitaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dimusnahkan, Senin (28/12).
ADVERTISEMENT
Dari operasi pengawasan obat dan makanan sepanjang 2019 hingga 2020, ada tujuh pelaku usaha yang diproses hukum di Polda Sulteng.
Kepala BPOM di Kota Palu, Fauzi Ferdiansyah mengakui kosmetik ilegal banyak beredar di wilayah Sulawesi Tengah dan diperjualbelikan secara online di media sosial. Sebanyak 5.738 pcs kosmetik ilegal tersisa yang disita BPOM sepanjang tahun 2020 dimusnahkan.
“Ada juga yang kami musnahkan langsung di lokasi tangkapan dan ini seperti gunung es sehingga kita butuh kerjasama masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM pelaku usaha yang nakal,” ujarnya.
Produk ilegal yang beredar di Sulawesi Tengah yang dimusnahkan BPOM di Palu, Senin (28/12). Foto: Kristina Natalia/PaluPoso
Fauzi menjelaskan, selain kosmetik, BPOM juga memusnahkan obat ilegal sebanyak 181 pcs yang diedarkan di wilayah Sulawesi Tengah.
“Obat-obat ini diproduksi di luar daerah Sulteng dan dikirim ke Kota Palu dan akan diedarkan di wilayah kabupaten lain,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, 92 pcs pangan tak ada izin edar dan kedaluarsa juga ikut dimusnahkan. Produk-produk ilegal dan dianggap berbahaya ini dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kawatuna dengan cara ditimbun.
“Nominal semua temuan sebesar Rp 150.964.702 dan ini terhitung 2019 sampai dengan 2020,” jelasnya.