7 Tahun Petambang Pasir Saojo Menanti Janji PT Poso Energy

Konten Media Partner
19 September 2022 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang penambang pasir, Ben Yans Mongan saat menunjukan lokasi tambang pasir di Desa Saojo, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah yang kini hilang karena debit air sungai yang semakin meninggi dan adanya pembangunan dermaga PT Poso Energy. Foto: TimPaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang penambang pasir, Ben Yans Mongan saat menunjukan lokasi tambang pasir di Desa Saojo, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah yang kini hilang karena debit air sungai yang semakin meninggi dan adanya pembangunan dermaga PT Poso Energy. Foto: TimPaluPoso
ADVERTISEMENT
37 orang petambang pasir di Desa Saojo, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menanti janji PT Poso Energy akan merekrut para petambang pasir menjadi tenaga kerja di perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
ADVERTISEMENT
“Tahun 2007 kami dijanjikan oleh perusahaan, nanti tahun 2015 kami akan jadi karyawan di perusahaan tetapi nyatanya sampai sekarang tidak ada, tujuh tahun kami menanti janji itu,” kata salah satu petambang pasir Desa Saojo, Ben Yans Mongan (53).
Ben mengatakan saat ini lokasi tambang pasir di Desa Saojo sudah hilang karena debit air yang tinggi dan adanya pengerjaan dermaga. Tidak hanya itu, Ben mengaku pihak PT Poso Energy belum memberikan ganti rugi kepada 37 orang penambang pasir.
“Kami kehilangan mata pencarian dan ganti rugi belum kami terima karena sangat kecil nominalnya,” sebut Ben.
Kata Ben, perusahaan menawarkan Rp 1,5 juta per orang sedangkan warga menuntut dibayarkan Rp 6 miliar per tim dihitung berdasarkan pendapatan selama menambang, usaha karamba dan hasil pagar sogili
ADVERTISEMENT
“Kami belum menerima karena kompensasi yang ditawarkan tidak sesuai,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Saojo Harkius Landusa mengatakan tercatat ada 37 orang petambang pasir, 14 usaha karamba dan 20 pagar sogili yang terdampak pembangunan PLTA.
Ia menyebutkan, tak ada lagi aktivitas ketiga usaha masyarakat tersebut di Sungai Poso wilayah Desa Saojo.
“Ketiga usaha yang terdampak ini, yang telah selesai dibayarkan kompensasinya adalah karamba sebesar Rp 1,5 juta per orang,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Manager Lingkungan dan CSR PT Poso Energy, Irma Suryani mengatakan pihak perusahaan telah melakukan pendekatan dengan masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk membayarkan kompensasi.
Terkait merekrut penambang pasir menjadi tenaga kerja, kata Irma saat ini perusahaan sudah beroperasi dan membutuhkan tenaga kerja yang sesuai dengan keahliannya.
ADVERTISEMENT
“Perusahaan akan melibatkan warga karena membutuhkan banyak tenaga kerja, namun saat ini yang dibutuhkan harus sesuai keahliannya,” jelas Irma. *(LI)