9 Pelaku Judi Online di Palu Ditangkap, 2 di Antaranya Positif Corona

Konten Media Partner
28 Januari 2021 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Daerah Sulawesi Tengah ungkap pelaku judi online di Palu, Sulteng. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Daerah Sulawesi Tengah ungkap pelaku judi online di Palu, Sulteng. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap 9 pelaku judi online. Dari 9 pelaku itu, 2 di antaranya positif COVID-19. Saat ini pelaku yang terpapar sedang dilakukan isolasi mandiri di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulteng.
ADVERTISEMENT
"Tapi sudah kami periksa yang lainnya ini tidak ada yang terkonfirmasi COVID-19, hanya 2 orang itu, saat ini diisolasi mandiri di RS Bhayangkara," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng, Faisal, di hadapan sejumlah wartawan di Polda Sulteng, Kamis (28/1).
Ia menjelaskan penangkapan pertama pada (16/1), sekitar pukul 17.00 WITA, berhasil diamankan 7 orang yang sedang melakukan permainan perjudian online di Kelurahan Tondo, Kota Palu.
"Dari 7 pelaku itu merupakan tim perekap dari judi tersebut. Jadi mereka menerima WhatsApp atau SMS dari pengumpul yang lain. Setelah itu disetor kepada pengelola," kata Faisal saat konferensi pers di Polda Sulteng.
Dari hasil penangkapan 7 pelaku itu, kembali lagi didapatkan 2 pelaku dan salah satunya adalah DS alias CI (47), selaku bandar dari judi tersebut.
Ilustrasi judi togel. Foto: Pixabay
Diketahui, untuk karyawan dari CI berjumlah 8 orang, masing-masing berinisial MD (26), NL (33), F (26), M (42), KA (27), S (41), SE (33) dan BW (24).
ADVERTISEMENT
Adapun keuntungan pelaku dalam seminggu beraksi bisa mencapai Rp 65 juta.
Dari tangan sejumlah pelaku juga berhasil didapatkan 1 unit laptop, 10 buah handphone dengan berbagai macam merk, 5 buah kalkulator, uang tunai sebanyak Rp 3,331 juta, beberapa buku ramalan, 2 buah buku tabungan, kartu SIM card dan catatan rekapan pemasangan togel.
Menurut Faisal, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 3 juncto Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.