Abai Protokol Kesehatan, Pemkot Palu Ancam Cabut Izin Usaha
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Operasi yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto kali ini menyasar para pelaku usaha seperti kafe, restoran, rumah makan, dan tempat-tempat karaoke yang ada di ibukota Provinsi Sulawesi Tengah .
Trisno mengatakan dari beberapa lokasi yang dikunjungi didapatinya belum memenuhi protokol kesehatan seperti, menjaga jarak antarkonsumen, penggunaan masker, serta pelaku usaha belum melakukan rapid test bagi para karyawannya.
"Malam ini kita langsung berikan teguran tertulis kepada para pelaku usaha agar memperhatikan kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan protokol kesehatan," ujarnya.
Corona Palu
Menurut Trisno, apabila pihaknya turun lagi melakukan operasi yustisi dan para pelaku usaha tidak memenuhi protokol kesehatan, maka Pemerintah Kota Palu tidak segan-segan melakukan pencabutan izin usaha.
ADVERTISEMENT
Operasi ini, katanya, akan terus dilakukan hingga bulan Desember 2020 mendatang sebagai upaya mencegah dan menangani penyebaran COVID-19 di Kota Palu.
Sementara itu, Plt. Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said belum lama ini mengatakan Operasi Yustisi ini capaiannya bukan seberapa banyak orang yang diberikan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Operasi ini adalah edukasi meminta dengan segala hormat kepada masyarakat Kota Palu agar menaati apa yang menjadi protokol kesehatan. Kita harap angka COVID-19 di Kota Palu menurun," ujarnya.