Abai Protokol Kesehatan, Pemkot Palu Ancam Cabut Izin Usaha

Konten Media Partner
4 Oktober 2020 13:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim COVID-19 Kota Palu melakukan Operasi Yustisi penegakan aturan protokol kesehatan di salah satu kafe di Kota Palu, pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020. Foto: Imron/Humas Pemkot Palu
zoom-in-whitePerbesar
Tim COVID-19 Kota Palu melakukan Operasi Yustisi penegakan aturan protokol kesehatan di salah satu kafe di Kota Palu, pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020. Foto: Imron/Humas Pemkot Palu
ADVERTISEMENT
Tim COVID-19 gabungan Pemerintah Kota Palu bersama petugas TNI dan Polri kembali melakukan Operasi Yustisi penegakan aturan protokol kesehatan pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Operasi yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto kali ini menyasar para pelaku usaha seperti kafe, restoran, rumah makan, dan tempat-tempat karaoke yang ada di ibukota Provinsi Sulawesi Tengah.
Trisno mengatakan dari beberapa lokasi yang dikunjungi didapatinya belum memenuhi protokol kesehatan seperti, menjaga jarak antarkonsumen, penggunaan masker, serta pelaku usaha belum melakukan rapid test bagi para karyawannya.
"Malam ini kita langsung berikan teguran tertulis kepada para pelaku usaha agar memperhatikan kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan protokol kesehatan," ujarnya.
Salah satu Tim COVID-19 Kota Palu mengingatkan protokol kesehatan kepada pengunjung kafe dalam Operasi Yustisi di Kota Palu, pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020. Foto: Imron/Humas Pemkot Palu

Corona Palu

Menurut Trisno, apabila pihaknya turun lagi melakukan operasi yustisi dan para pelaku usaha tidak memenuhi protokol kesehatan, maka Pemerintah Kota Palu tidak segan-segan melakukan pencabutan izin usaha.
ADVERTISEMENT
Operasi ini, katanya, akan terus dilakukan hingga bulan Desember 2020 mendatang sebagai upaya mencegah dan menangani penyebaran COVID-19 di Kota Palu.
Sementara itu, Plt. Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said belum lama ini mengatakan Operasi Yustisi ini capaiannya bukan seberapa banyak orang yang diberikan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Operasi ini adalah edukasi meminta dengan segala hormat kepada masyarakat Kota Palu agar menaati apa yang menjadi protokol kesehatan. Kita harap angka COVID-19 di Kota Palu menurun," ujarnya.