Alami Kerugian Rp 23 Triliun, RPJMD Sulawesi Tengah Direvisi

Konten Media Partner
8 April 2019 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, saat memberikan sambutan di kegiatan Musrenbang di Palu, Senin (8/4). Foto: PaluPoso/Firman
Akibat bencana alam 28 September 2019, Provinsi Sulawesi Tengah mengalami kerugian pada aspek infrastuktur maupun perekonomian sebesar Rp 23 Triliun.
ADVERTISEMENT
Olehnya, menyikapi hal itu, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 mengalami perubahan di tahun 2019.
"Akibat bencana alam 28 September lalu, kerugian materil di Sulteng kurang lebih sebesar 23 trliun rupiah, oleh karena itu RPJMD ditahun 2019 mengalami perubahan," kata Gubernur Sulawesi Tengah, Longky Djanggola, saat kegiatan Musrenbang di Hotel Santika Palu, Senin (8/4)
Menurutnya, target capaian yang telah direncanakan dalam RPJMD tersebut tidak dapat direalisasikan, sehingga perlu dilakukan revisi pada tahu 2019.
Salah satunya adalah melambatnya perkembangan ekonomi daerah yang ditargetkan di tahun 2020 diproyeksikan mencapai angka sebesar 6,26 persen, namun mengalami penurunan dari target yang telah direncanakan.
Selain itu, akibat lumpuhnya jaringan pendistribusian pasokan barang kebutuhan pasca bencana ke beberapa wilayah terdampak, mengakibatkan tingginya inflasi di Sulteng. Olehnya target capaian pada tahun 2020 diproyeksikan dalam kisaran angka 4,5 hingga 5 persen.
ADVERTISEMENT
Suasana kegiatan Musrenbang Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, di Hotel Santika Palu, Senin (8/4). Foto: PaluPoso/Firman
Lebih jauh, Longky Djanggola menekankan agar Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah RAB, tujuan pembangunan berkelanjutan kepada Bupati maupun Walikota diaplikasikan di daerahnya masing-masing.
"Kabupaten di Sulteng yang telah mengeluarkan rencana aksi daerahnya, yaitu Kabupatan Parigi Moutong dan Poso, Tojo Una-Una, Banggai, Banggai Kepulauan dan Sigi, olehnya kami berharap Kabupaten dan kota yang belum merealisasikan untuk memperhatikannya," ujarnya.
Sementara, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Eko Subowo dalam sambutannya menjelaskan bahwa selaku perwakilan pemerintah pusat, Gubernur Sulteng memiliki kewenangan dalam melakukan evaluasi RKPJ maupun RPJMD, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dasar hukum peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat termaktub dalam PP Nomor 33 Tahun 2018 dan Nomor 23 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Selain itu diungkapkanya, rentannya likuefaksi terjadi di Sulteng diperlukan rencana strategi khusus guna penanganannya. Seperti strategi perubahan penataan ruang. "Saya sudah berbicara dengan Wali kota Palu terkait perubahan batas daerah, perluasan wilayah kota Palu. Saat ini telah dalam proses di Kementerian Dalam Negeri, " ujar Longki.
Penulis: Firman (Kontributor)