Alfamidi Menjamur di Poso, UMKM Tuding Pemda Memihak Pemilik Modal

Konten Media Partner
9 Oktober 2019 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Penjarahan mini market di Kota Palu setelah gempa dan tsunami. (Foto: REUTERS/Stringer)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Penjarahan mini market di Kota Palu setelah gempa dan tsunami. (Foto: REUTERS/Stringer)
ADVERTISEMENT
Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor perdagangan di seputaran pusat kota di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mengeluhkan keberadaan toko serba ada Alfamidi. Mereka mengaku setelah Alfamidi beroperasi di pusat kota Kabupaten Poso, pendapatan mereka dari berjualan di kios sembako menurun drastis.
ADVERTISEMENT
"Setelah Alfamidi beroperasi di kota Poso yang berjualan 24 jam, pendapatan kami dari kios sembako menurun sekali. Saat ini Alfamidi di Poso telah beroperasi sebanyak 3 toko di Kelurahan Kayamanya, Kasintuwu menurut informasi akan buka juga kios lainnya di Kota Poso," kata Sahra salah seorang pemilik toko kelontong di Kelurahan Kayamanya, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Ia mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Poso seharus memihak kepada warga kecil yang berusaha kecil-kecilan ini. Namun sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Poso terkesan hanya memihak pada kapitalis yang memang bermodal besar.
Salah satu Alfamidi yang terletak di Jalan Pulau Sabang, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulteng. Foto: Edy/PaluPoso
"Dengan peristiwa ini kami melihat sepertinya Pemda Poso tidak memihak pada kami warganya yang berskala UMKM ini, sebab mereka hanya memberikan kesempatan kepada Alfamidi yang beroperasi sampai pagi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Perindusterian, Perdagangan Kabupaten Poso, Rama Tandawuya menepis tudingan jika Pemerintah Kabupaten Poso dianggap memihak kepada para pemilik modal. Menurutnya saat ini Alfamidi mengoperasikan tiga toko di wilayah perkotaan Kabupaten Poso, tapi satu toko di antaranya belum berizin.
Pihak perusahaan kata dia, saat ini juga telah memasukkan permohonan izin untuk membuka tiga toko baru lagi. Namun pihaknya belum memprosesnya sebab mereka harus terlebih dahulu memenuhi aturan lainnya, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan. Di antaranya, mereka harus bersinergi dengan pengusaha lokal dan UMKM setempat dan harus patuh terhadap aturan pemerintah setempat.
Kontributor: Edy (Poso)